Rumah Politik Jatim
Status Tersangka Ahmad Dhani Tak Sah. Ini Kata Renville Antonio selaku Tim Advokasi BPPPrabowo-Sandi
Tim Advokasi BPP Prabowo-Sandi Jatim menilai penetapan status tersangka pencemaran nama baik kepada Ahmad Dhani tidak memenuhi syarat.
SURYA.co.id | SURABAYA - Tim Advokasi Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandiaga Jatim menilai penetapan status tersangka pencemaran nama baik kepada Ahmad Dhani tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua BPP Prabowo-Sandi Jawa Timur, Renville Antonio Jumat (19/10/2018) usai menggelar rapat sekaligus mempelajari video Ahmad Dhani.
Video yang dipelajari merupakan vlog yang ada ungkapan kata idiot yang dijadikan dasar penetapan tersangka dugaanpPencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jatim.
Menurut Renville Antonio, ada tiga syarat yang tidak dipenuhi penyidik.
Ia mengatakan, dalam video tersebut, Ahmad Dhani tidak menyebutkan subyek pencemaran nama baik.
Namun sebaliknya, Ahmad Dhani sedang meminta maaf kepada pendukungnya karena tidak bisa keluar dari hotel Majapahit ketika dihadang oleh sekelompok orang.
"Secara umum, konten dalam video itu ditujukan untuk meminta maaf di video karena tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang sekelompok orang," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim ini.
Renville Antonio melanjutkan, dalam video itu Ahmad Dhani juga tidak menyebut secara spesifik siapa yang dimaksud "idiot" tersebut.
"Bahwa Mas Ahmad Dhani juga tidak menyebut secara spesifik sebagai ungkapan kekesalan. Sehingga dapat disimpulkan, tidak ada niat jahat untuk menghina. Karena dalam video itu untuk meminta maaf kepada audience," tambah Renville Antonio.
Renville Antonio mengatakan, dalam delik aduan kasus pencemaran nama baik, harus ada subjek laporan yang dituju.
Di satu sisi, Ahmad Dhani juga tidak menyebut nama pelapor dalam video tersebut, sehingga pelapor tidak bisa dikatakan sebagai korban.
"Bahwa secara fakta dalam video yang dijadikan laporan objek polisi ada tiga hal yang tidak memenuhi syarat yakni, tidak menyebutkan nama secara spesifik, tidak ada kata-kata menyebutkan penghinaan secara spesifik dan tidak ada laporan dari korban. Yang mana pelapor bukan orang yang mengalami penghinaan," katanya.
Dari situ, Renville melanjutkan karena unsur-unsur tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Ahmad Dhani tidak dapat dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Seperti diketahui, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menaikkan status Ahmad Dhani Prasetyo dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ormas Banser, Kamis (18/10/2018). (Sofyan Arif Candra Sakti)