Berita Tuban
Sekretaris Daerah Tuban : Tahapan Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi
Hal tersebut mengemban tanggung jawab amat berat, jadi diperlukan pencermatan dan optimalisasi.

SURYA.co.id | TUBAN - Pemerintah Kabupaten Tuban merespon terbitnya Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahkan, Pemkab juga telah mengadakan sosialisasi tersebut dengan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Wiyana.
Sekda menyatakan, sosialisasi diperlukan untuk mendukung optimalisasi pembangunan di Kabupaten Tuban, sehingga perlu dukungan lintas sektoral.
Terkait proses pengadaan barang dan jasa, hal tersebut mengemban tanggung jawab amat berat, jadi diperlukan pencermatan dan optimalisasi.
Bahkan, berdasarkan laporan dari Direktorat Pencegahan KPK, tahapan pengadaan barang dan jasa rawan terjadinya korupsi dan menjadi salah satu penyumbang modus dilakukan korupsi.
"Tahapan pengadaan barang dan jasa rawan terjadi praktek korupsi. Itu laporan dari KPK, makanya kita lakukan sosialisasi beberapa hari lalu," ujar Budi, Senin (8/10/2018).
Mantan Kepala Bappeda itu melanjutkan, untuk mengindari hal tersebut, maka diperlukan pengawasan ketat agar alur atau mekanisme berjalan sesuai regulasi.
Budi menambahkan, kendala yang sering dihadapi adalah keterbatasan SDM yang kompeten atau bersertifikat, untuk dijadikan panitia pengadaan barang dan jasa.
"Sosialisasi ini langkah awal, kita akan minta diadakan pelatihan bagi pegawai di bawah pimpinan tiap-tiap OPD. Nanti kita minta BKD mengalokasikan kegiatan peningkatan SDM berkaitan pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.
-
Diduga Ada Masalah Keluarga, Pria Tuban Ini Nekat Terjun dari Jembatan Sungai Bengawan Solo
-
Tanggapan Jokowi terkait Penolakan Kilang Minyak Pertamina-Rosneft oleh Warga di Tuban
-
Retribusi Parkir Pasar Daerah Tuban di 2019 Turun, Ini Penyebabnya
-
Retribusi Parkir Pasar Daerah 2018 di Kabupaten Tuban Tak Capai Target
-
Dana Desa di Kabupaten Tuban Tahun 2019 Naik Rp 29 Miliar Lebih