Rumah Politik Jatim

Cawapres Sandiaga Uno di Jember Dapat Pengawasan Ketat dari Bawaslu

Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rohim mengatakan pengawasan terhadap Sandi dilakukan secara melekat.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Bobby Koloway
Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, melanjutkan lawatannya di Jawa Timur dengan mengunjungi Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Sabtu (6/10/2018). 

SURYA.co.id | Jember - Giliran Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno berkunjung ke Jember, setelah sebelumnya Cawapres Ma'ruf Amin.

Sandiaga bakal berkunjung ke sejumlah tempat di Jember, Sabtu (6/10/2018) malam dan Minggu (7/10/2018) pagi.

Berdasarkan jadwal yang diterima Surya, sore ini Sandiaga bersilaturahmi dengan keluarga pengasuh Ponpes Raudhlatul Ulum di Kecamatan Sukowono, Jember.

Kemudian dilanjutkan berkegiatan di Ponpes Al-Islah Bondowoso. Kegiatan di Ponpes itu mulai dari shalat Maghrib dilanjutkan makan malam bersama sejumlah kiai dari Bondowoso.

Nanti malam, dia berkunjung ke pengasuh Ponpes Al-Qodiri Jember. Sandi dan tim menginap di Jember.

Minggu (7/10/2018) kegiatan Sandiaga dimulai dari Shalat Subuh di Masjid Roudhlotul Muhlisin di Jl Gajah Mada Jember, berlanjut ke Pasar Tanjung, kemudian ke kawasan Car Free Day Jember.

Lantas bertemu Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rohim mengatakan pengawasan terhadap Sandi dilakukan secara melekat.

"Semua calon yang datang dan berkampanye tantu diawasi secara melekat. Tetapi jika ada tempat yang dikunjungi, berpotensi menimbulkan kerawanan pelanggaran, maka pengawasan ditingkatkan," ujar Devi kepada Surya, Sabtu (6/10/2018).

Dalam jadwal, Sandiaga disebutkan akan mengunjungi Masjid Raoudhlotul Muhlisin untuk Shalat Subuh. Devi menegaskan tidak ada larangan untuk kegiatan itu.

"Namun dilarang berkampanye karena itu tempat ibadah. Ada acara makan bubur, itu disediakan oleh takmir masjid. Yang pasti calon atau tim dari calon tidak boleh berkampanye di tempat ibadah, seperti membagi bahan kampanye. Kalau sampai ditemukan maka akan ditarik dan kegiatan itu masuk pelanggaran," tegas Devi.

Satu tempat lagi yang pengawasannya diperketat yakni di area CFD. Bawaslu, kata Devi, sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Jember selaku penegak aturan.

Bawaslu dan Satpol Pp berpatokan kepada Peraturan Bupati No 14 Tahun 2013 tentang tempat-tempat yang dilarang terpasang alat peraga kampanye. Salah satunya di kawasan Alun-Alun Jember - atau kawasan Car Free Day - di setiap hari Minggu pagi.

"Dipasangi APK tidak boleh, masak untuk kampanye. Kalau calon mau senam dan menyapa masyarakat ya tidak apa-apa, tetapi di kawasan itu ada imbauan tidak untuk kegiatan politik. Ada spanduknya. Karenanya kami imbau juga begitu untuk menjaga kondusifitas," tegasnya.

Sejauh ini, lanjut Devi, tidak ada temuan pelanggaran selama masa kampanye Pilpres dan Pileg 2019 di Jember. Sebelumnya Cawapres Ma'ruf Amin berkunjung ke Jember. Bawaslu tidak menemukan pelanggaran selama pengawasan kedatangan Cawapres tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved