Berita Jember
Pria di Jember Paksa Bocah 10 Tahun Mengemis. Begini Akibatnya
Seorang pria di Jember diringkus polisi karena memaksa bocah 10 tahun, anak tetangganya, mengemis di jalanan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | JEMBER - Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial HD (31), warga Jl Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, kabupaten Jember, karena diduga mengeksploitasi anak.
HD ditengarai mengancam dan menyuruh MM (10) mengemis.
Kapolsek Patrang, AKP Mahrobi Hasan membenarkan penangkapan tersebut.
'Pengungkapan ini bermula dari laporan orang tua korban," ujar Mahrobi, Selasa (2/10/2018).
Mahrobi menceritakan, akhir pekan lalu, pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua MM bahwa anaknya dieksploitasi oleh MD dengan disuruh mengemis. Orang tua MM mengetahui kabar itu dari tetangganya yang melihat MM mengemis di sebuah swalayan di depan RSD dr Soebandi Jember.
Jarak rumah MM dan rumah sakit tersebut terbilang jauh meskipun masih dalam satu kecamatan. Jika tidak melintas di kawasan itu, orang tua MM dipastikan tidak akan mengetahuinya.
"Tetangga korban melihat korban ini mengemis, akhirnya dilaporkan ke orang tua. Orang tua korban kemudian melapor ke mapolsek Patrang," lanjut Mahrobi. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut.
Melalui MM, polisi akhirnya mengetahui kenapa MM bisa mengemis di kawasan tersebut. Rupanya, anak laki-laki itu dipaksa oleh HD yang tidak lain tetangganya. HD mengancamnya akan dibunuh jika tidak mau mengemis.
Setelah mengancam, HD kemudian membonceng MM ke kawasan itu memakai sepeda motor milik HD. Sebelum kasus itu terbongkar, MM menyerahkan uang sebesar Rp 52.000 hasil mengemis kepada HD.
"Sampai saat ini masih kami telusuri, apakah ada keterlibatan orang lain. Apakah dia hanya mengeksploitasi satu anak saja atau ada anak lain yang juga diancam dan disuruh mengemis. Kami juga berkoordinasi dengan Polsek lain kemungkinan ada korban lain," tegas Mahrobi.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernomor polisi P-5219-LL yang dipakai untuk mengantarkan MM ke lokasi mengemis dan uang tunai hasil mengemis sebesar Rp 52.000.
Polisi menjerat HD memakai Pasal 88 junto Pasal 76-I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena mengeksploitasi anak secara ekonomi dengan menyuruh mengemis. Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.