Berita Tulungagung

Kantor Pertanahan Tulungagung Blokir 27 Aset Tanah yang Diperiksa KPK

Sebagai dasar pemblokiran itu adalah surat tugas KPK yang ditujukan ke Kantor Pertanahan Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya/david yohannes
Salah satu aset tanah yang disita KPK di Tulungagung. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung belum menerima surat penyitaan secara resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya KPK sudah menyita sejumlah bidang tanah yang terindikasi hasil korupsi di jajaran Pemkab Tulungagung tahun 2013 hingga 2018.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung, Eko Jauhari, pihaknya kooperatif dengan KPK.

Semua bidang tanah yang pernah didata oleh KPK langsung dilakukan blokir.

"Kami mencegah supaya aset tanah itu tidak dipindahtangankan," terang Eko, Selasa (2/9/2018).

Lanjut Eko, blokir ini berlaku selama 30 hari.

Setelah 30 hari maka secara otomatis blokir akan gugur.

Sebagai dasar pemblokiran itu adalah surat tugas KPK yang ditujukan ke Kantor Pertanahan Tulungagung.

Masih menurut Eko, KPK sebenarnya sudah membuat surat penyitaan untuk Kantor Pertanahan Tulungagung.

Namun surat itu belum sampai ke pihaknya.

"Beberapa hari ke depan saya yakin sudah datang. Tidak sampai habis masa blokir," tambah Eko.

Sebelumnya KPK telah menyita 10 aset tanah di Tulungagung.

Namun Eko mengaku tidak tahu secara persis pemilik tanah yang disita.

Sedangkan total ada 27 bidang tanah yang sudah didata KPK.

Dari total aset tanah itu, 13 di antaranya milik bupati nonaktif Syahri Mulyo, dan diperoleh selama menjabat bupati.

Sedangkan 14 sisanya milik tiga orang pejabat, yaitu Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Ketua DPRD Tulungagung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved