Berita Surabaya
Awas, Buang Tisu dan Sampah Sembarangan di Kota Surabaya Bisa Kena Denda. Sudah Ada Korbannya
Buang tisu dan sampah lain di Surabaya jangan di tempat sembarangan. Bisa-bisa kena denda. Sudah ada korbannya lho...
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Sejumlah grup Whatsapp di Surabaya sedang ramai membahas hukuman yang akan diterima apabila kedapatan membuang sampah sembarangan.
Salah satunya adalah salah satu pesan forwarded sebagai berikut:
Teman2, dolor2 tolong diingat, kalau masuk kota surabaya Jangan membuang tisiu dan sampah di jalan, baik ketika berjalan, baik di area car free day ataupun sdng ber kendaraan;
sekarang ada OTT ( operasi tangkap tangan ) dengan denda paksa/ langsung ditempat sbb :
- buang sampah di jalan / trotoar, denda 100 rbu.
- buang sampah di kali/sungai/ danau denda 500 rbu.
- buang sampah sisa dari usaha penjualan mkanan/ catering / dari mbil BoX /ke kali.got/sungai/danau, denda 10 Juta.
Baca: Jawaban Kepala Rutan Salemba Setelah Viral Sel Disulap Jadi Diskotek untuk Pesta Narkoba
Baca: Tak Cuma Selingkuh, Ibu Pembuang Bayi di Sidoarjo Juga Sembunyikan Kehamilan dari Suami
Apakah benar pesan tersebut?
Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya memang tak main-main menerapkan hukuman bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Bagi warga yang kedapatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan, akan terkena sanksi penyitaan KTP dan wajib membayar denda sesuai berat sampah yang dibuang.
Dasar aturannya adalah Perda 5/2014 tentang Pengelolaan Sampah, serta Perwali 10/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi.
Ini sekaligus menjawab beredarnya foto tanda terima berisi nama serta data pelanggar dari Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) yang beredar di media sosial.
Penerapan OTT sampah sudah berlangsung sejak lama. Para pelanggar biasanya melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab itu pada malam atau dini hari.
Kardi, Koordinator Tim OTT mengatakan untuk itu tim Tim Yustisi DKRTH stand by di titik-titik yang warganya sering buang sampah sembarangan setiap saat.
"Tim menjaga sekaligus sosialiasi. Jika masih ada yang membuang sampah liar, maka tim mendatangi dan melakukan OTT," katanya.
Sanksinya dikenakan sesuai dengan volume sampah yang dibuang oleh pelanggar, paling sedikit Rp 75 ribu. S
Sedangkan untuk volume yang lebih besar Rp 750 ribu hingga Rp 50 juta atau kurungan enam bulan.
Baca: Skor Akhir Babak Pertama Madura United Vs Mitra Kukar
Baca: Klasemen Sementara Liga 1 Setelah Persib Kalahkan Arema FC 2-0. Maung Bandung Sementara Memimpin