Berita Suabaya
Kabur Tiga Tahun, Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi MERR saat Bersembunyi di Bojonegoro
Jaksa eksekutor bisa menangkap Sumargo setelah dipantau selama beberapa minggu di Bojonegoro.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Fatkhul Alami
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Sumargo diamankan petugas Kejari Surabaya setelah ditangkap di Bojonegoro
Adapun ketujuh terdakwa pada kasus ini divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Djoko Waluyo divonis 8 tahun penjara, lalu Olli Faisol divonis 5,5 tahun penjara, Euis Dahlia divonis 16 bulan penjara, Eka Martono dan Abdul Fatah divonis 1 tahun penjara. Sementara Hadri divonis 1 tahun penjara dan Sumargo divonis 3 tahun penjara.
Dalam kasus ini Sumargo sempat ditahan tapi dia bebas ketika proses mengajukan kasasi, dimana saat itu masa penahanannya telah habis dan Sumargo lepas demi hukum.