Berita Surabaya
Polsek Tegalsari Surabaya Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba
Tim Anti Bandit sukses membongkar sindikat pengedar narkoba. Dari pengungkapan itu, sebanyak 8 tersangka ditangkap.

SURYA.co.id | SURABAYA - Delapan anggota sindikat pengedar narkoba dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari, Surabaya.
Sindikat narkoba ini terungkap setelah Polisi menangkap dua tersangka, Fahrul Amin (25) dan Fathor (23).
Kedua tersangka itu digerebek secara bersamaan di rumahnya jalan Keputran Panjunan III Surabaya.
Dari penangkapan itu pihaknya menangkap enam tersangka lainnya.
Keenam tersangka itu adalah Faris Alfatoni (23), Didik Dwijayanto (22) warga Kaliasin, M Jainuri (25) warga Wonorejo, Rosi Ardaka warga Jalan Dupak (25) warga asal Wonorejo.
Kemudian dua tersangka lainnya bernama Mustofa dan DJumaat warga Surabaya.
Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan dari penangkapan delapan tersangka disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,05 gram, dua alat isap dan timbang elektrik serta uang tunai Rp 90 ribu sisa penjualan sabu-sabu.
"Seluruh tersangka ini merupakan satu komplotan pemakai dan pengedar sabu-sabu," ujarnya, Rabu (15/8/2018).
David menjelaskan, tersangka Fathor merupakan otak pengedar narkoba di dalam sindikat tersebut. Tersangka sudah dua tahun menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba. Hasil tes urine tersangka positif narkoba.
"Tersangka sudah mengedarkannya sabu-sabu seberat lebih dari 50 gram," jelasnya.
-
Optimalkan Jaringan, Alumni SMPN 8 Surabaya Dirikan Koperasi Empu 8
-
Foto dan Namanya Dicatut Muncikari Artis, Maulia Lestari Minta Maaf ke Yayasan Puteri Indonesia
-
Penyebab Industri Migas Tak Lagi Masuk 10 Perusahaan Top Dunia sejak 2018
-
Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Minta Dinkes Surabaya Tak Mengulur Pembahasan Raperda
-
Maulia Lestari Sebut Muncikari Artis Dapat Foto-fotonya Dari Google