Berita Entertainment
Polisi Ungkap Bekas Penganiayaan di Wajah Dipo Latief, Nikita Mirzani Bakal Dijerat Pasal KDRT
Polres Jakarta Selatan telah menyelesaikan proses visum terhadap Dipo Latief, dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Nikita Mirzani. Begini hasilnya!
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Polres Jakarta Selatan telah menyelesaikan proses visum terhadap Dipo Latief, dalam kasus dugaan penganiayaan oleh istrinya, Nikita Mirzani.
Dilansir dari Kompas.com, hasil visum menyatakan bahwa Dipo Latief mengalami penganiayaan di bagian wajah.
"Sudah divisum. (Penganiayaan) di bagian muka," ungkap AKBP Stefanus saat dihubungi wartawan, Senin (6/8/2018
AKBP Steanus juga mengatakan sebelum penganiayaan terjadi, antara Dipo Latief dan Nikita Mirzani terlibat pertengkaran.
"Ada cekcoklah... biasa kesalahpahaman. Biasa urusan ada masalah rumah tangga," katanya.
Baca: Kontroversi Nikita Mirzani Terekam Sedang Merokok dan Umbar Kata-kata Tak Pantas
Baca: Kronologi Penemuan Gadis yang Diculik Selama 15 Tahun, Dijadikan Pemuas Nafsu Dukun
Baca: 5 Seleb yang Tampak Sehat ternyata Punya Penyakit Cukup Parah, Raffi Ahmad Termasuk
Baca: Gempa Lombok juga Dirasakan Nana Mirdad di Bali, Semuanya Lari Keluar & Anak-anak Menangis Ketakutan
Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti dan saksi terkait laporan Dipo.
"Keterangan saksinya lagi kita kumpulin, nanti kan setiap keterangan kita kumpulin siapa saksinya," ujarnya.
Rencananya, minggu ini polisi akan memanggil pihak Niki untuk dimintai keterangan.
"Dijadwalkan minggu ini. (Surat) sudah (diajukan), sudah saya tanda tangan," ujarnya lagi.
Surat panggilan sudah diterima Nikita Mirzani, Stefanus mengungkapkan bahwa Nikita akan hadir.
"Ya kan kita sudah layangkan suratnya. Ya (Nikita bilang) akan datang," tambah Stefanus.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkapkan bahwa Dipo melaporkan Nikita atas dugaan penganiayaan.
"Iya benar, benar. Untuk tuduhan penganiayaan. Iya, ini sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan," ungkap Stefanus pada Jumat (3/8/2018) lalu.
Niki terancam dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi H. Bachmid menilai pelaporan Dipo Latief atas kliennya tidak logis.