Berita Entertainment

Polisi Ungkap Bekas Penganiayaan di Wajah Dipo Latief, Nikita Mirzani Bakal Dijerat Pasal KDRT

Polres Jakarta Selatan telah menyelesaikan proses visum terhadap Dipo Latief, dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Nikita Mirzani. Begini hasilnya!

Mario Photographie
Nikita Mirzani dan Dipo Latief 

SURYA.co.id - Polres Jakarta Selatan telah menyelesaikan proses visum terhadap Dipo Latief, dalam kasus dugaan penganiayaan oleh istrinya, Nikita Mirzani.

Dilansir dari Kompas.com, hasil visum menyatakan bahwa Dipo Latief mengalami penganiayaan di bagian wajah.

"Sudah divisum. (Penganiayaan) di bagian muka," ungkap AKBP Stefanus saat dihubungi wartawan, Senin (6/8/2018

AKBP Steanus juga mengatakan sebelum penganiayaan terjadi, antara Dipo Latief dan Nikita Mirzani terlibat pertengkaran.

"Ada cekcoklah... biasa kesalahpahaman. Biasa urusan ada masalah rumah tangga," katanya.

Baca: Kontroversi Nikita Mirzani Terekam Sedang Merokok dan Umbar Kata-kata Tak Pantas

Baca: Kronologi Penemuan Gadis yang Diculik Selama 15 Tahun, Dijadikan Pemuas Nafsu Dukun

Baca: 5 Seleb yang Tampak Sehat ternyata Punya Penyakit Cukup Parah, Raffi Ahmad Termasuk

Baca: Gempa Lombok juga Dirasakan Nana Mirdad di Bali, Semuanya Lari Keluar & Anak-anak Menangis Ketakutan

Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti dan saksi terkait laporan Dipo.

"Keterangan saksinya lagi kita kumpulin, nanti kan setiap keterangan kita kumpulin siapa saksinya," ujarnya.

Rencananya, minggu ini polisi akan memanggil pihak Niki untuk dimintai keterangan.

"Dijadwalkan minggu ini. (Surat) sudah (diajukan), sudah saya tanda tangan," ujarnya lagi.

Surat panggilan sudah diterima Nikita Mirzani, Stefanus mengungkapkan bahwa Nikita akan hadir.

"Ya kan kita sudah layangkan suratnya. Ya (Nikita bilang) akan datang," tambah Stefanus.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkapkan bahwa Dipo melaporkan Nikita atas dugaan penganiayaan.

"Iya benar, benar. Untuk tuduhan penganiayaan. Iya, ini sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan," ungkap Stefanus pada Jumat (3/8/2018) lalu.

Niki terancam dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Namun, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi H. Bachmid menilai pelaporan Dipo Latief atas kliennya tidak logis.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved