Berita Pasuruan
Pengecer Sabu di Pasuruan Ditangkap Polisi, Ia Ngaku Dapatkan Barang Haram Itu dari Sini
Pengecer sabu-sabu di Pasuruan ditangkap polisi. Ia ngaku dapatkan barang haram itu dari sini.

SURYA.co.id | PASURUAN - Seorang pengecer sabu-sabu kembali diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan, Minggu (5/8/2018) dini hari di area persawahan Dusun Nyangkring, Desa Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Dia diamankan saat mengambil sabu-sabu yang diranjau di sebuah pot beton.
Pot beton itu diletakkan dan disimpan rapi oleh bandar sabu melalui kurirnya di pinggir jalan.
Tersangka adalah Sudarmawan (33) warga Dusun Nyangkring, Desa Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sembilan poket sabu dengan masing-masing beratnya 0, 43, 0,50 , 0,43, 0,43, 0,41, 0,37, 0,34, 0,32, 0,31 gram.
Kesembilan paket itu sudah dikemas menjadi sebuah paket hemat (pahe).
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, dalam pemeriksaan, terungkap tersangka ini mendapatkan pasokan barang dari Malang.
Setiap kali transaksi, tersangka menggunakan sistem pembelian online.
Nah, untuk serah terima barangnya, biasanya tersangka ini meminta bandar untuk mengirimkan ranjau.
"Ranjau itu, barangnya diletakkan di suatu tempat sama kurirnya bandar, dan tersangka mengambilnya. Tempat ranjaunya pun tidak sama di setiap transaksi. Nah, sedangkan uang pembeliannya ditransfer tersangka ke bandar," katanya.
-
Tak Hanya Kejar Untung, Usaha Rajut Perempuan Pasuruan Ini Juga Punya Misi Sosial
-
Ada 2.600 Hektar Lahan Kritis, Ipkindo Keliling Jawa Timur Safari Tanam Pohon
-
Polres Pasuruan Raih Hasil Mengejutkan Terkait Survei Kepuasaan dan Kepercayaan
-
PP Ansor Kawal Janji Kemendikbud untuk Menarik Buku yang Diskreditkan NU
-
Pemkab Pasuruan Sabet Penghargaan SAKIP 2018 Kemenpan RB, Begini Kata Gus Irsyad