Techno

Cara Polisi Melacak Pelaku Kejahatan di Facebook, Meski Pakai Proxy Masih Bisa Ketemu

Pelaku kejahatan di Facebook sulit dilacak oleh orang biasa, tapi beda cerita kalau dilaporkan ke pihak kepolisian. Begini cara mereka melacak pelaku

PixaBay
ilustrasi 

SURYA.co.id - Facebook merupakan media sosial yang diluncurkan tahun 2004 dan menjadi media sosial yang cukup populer di Indonesia.

Dikutip Grid.ID dari laman We Are Social, mencatat Indonesia sebagai penyumbang jumlah pengguna Facebookterbesar urutan ke-4 secara global.

Namun sayangnya, sejumlah orang ada yang menggunakan akun Facebooknya untuk hal-hal yang melanggar hukum.

Baca: Cara Menyimpan & Melacak Pesan WhatsApp (WA) yang Terhapus Maupun Sengaja Dihapus

Baca: Waspadai 4 Kabar Hoax Terkait CPNS 2018 yang Sempat Beredar, Pantau Terus di 2 Website Resminya

Seperti penyebaran berita-berita palsu, menuliskan ujaran kebencian dan Sara, hingga penipuan marak beredar di tengah masyarakat.

Umumnya, penyebar berita-berita hoax dan pelaku kejahatan di Facebook selalu menggunakan akun Facebook palsu, sehingga cukup sulit untuk dilacak oleh orang biasa.

Namun, beda lagi kalau dilaporkan ke pihak kepolisian, karena akun facebook pelaku pasti ditangani dengan serius dan cepat.

Ternyata kepolisian dapat melacak orang-orang yang bersembunyi di balik akun Facebook palsu dengan sangat mudah.

Dilansir dari laman nextren, berikut cara kepolisian melacak pemilik akun Facebook palsu yang meresahkan masyarakat.

Seorang profesional digital bernama Hilman Fajrian yang juga founder Akademi.com, pernah menjawab pertanyaan seputar cara kepolisian melacak pemilik akun Facebook palsu.

Menurut Hilman Fajrian, Polri bisa melacak pemilik akun palsu Facebook (FB), karena telah bekerjasama.

Metode pelacakan yang dilakukan pihak kepolisian sebagai berikut.

1. Melacak Internet Protocol (IP) yang digunakan setiap akun, baik itu akun asli maupun akun palsu.

Tak hanya itu, lokasi terakhir saat Global Positioning System (GPS) aktif juga mudah diperoleh, sehingga mudah melacak keberadaan pemilik akun palsu.

2. Beberapa akun palsu pasti terhubung dengan akun asli pemiliknya, sehingga akun-akun palsu tersebut dapat difilter sesuai nama-nama akun yang menggunakan IP yang sama dengan IP palsu tersebut.

3. Ketika IP terduga pelaku telah dimiliki, kemudian kepolisian melacak lokasi alamat melalui provider internet seperti Telkomsel, Indosat, XL, dan lainnya termasuk ISP seperti BizNET, CBN, Firstmedia, dsb.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved