Berita Entertainment

Indadari Mantan Istri Caisar YKS Curhat Soal Nafkah Anak, Sampai Sebut-sebut Hukum Dunia & Akhirat

Tiba-tiba mantan istri Caisar YKS, Indadari, mengunggah tulisan soal nafkah anak pasca perceraian. Sampai sebut-sebut hukum dunia & akhirat

Kolase surya.co.id
Indadari 

SURYA.co.id - Perceraian antara komedian Caisar Aditya Putra alias Caisar YKS dengan Indadari sudah disahkan oleh pihak Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, pada 16 Januari 2018 lalu

Baik Caisar maupun Indadari, sudah berbahagia dengan pasangan barunya masing-masing.

Caisar diketahui sudah kembali menikah dengan Intan Sri Mardiani alias Almaratu Intan pada 30 Juni 2018 yang lalu.

Sedangkan Indadari sendiri diketahui sudah menikah dengan Andre Saddam, tak lama setelah proses cerainya selesai.

Baca: Kecantikan Tasya Kamila Pakai Gaun Putih dan Membawa Buket Bunga Bak Bidadari

Baca: Fatin Sidqia Kaya Raya di Usia Muda, Intip Rumahnya yang Seharga Miliaran

Baca: Kebohongan ART Ashanty Terbongkar Saat Diinterogasi Nia Ramadhani, Alasannya Demi Diterima Kerja

Baca: Hotman Paris Justru Difitnah Saat Bantu Korban Pemerkosaan, Sampai Sebut-sebut Oknum Tertentu

Dilansir dari Grid.id, Indadari tiba-tiba mengunggah sebuah pernyataan melalui akun media sosialnya.

Unggahan Indadari itu berjudul “Tunjangan Nafkah Anak Pasca Perceraian”.

Dalam postingannya, Indadari menjelaskan jika pihak mantan suami masih bertanggungjawab penuh atas nafkah anak hasil pernikahan mereka.

Namun, menurut Indadari, rasa sakit hati antara mantan pasangan suami istri itulah yang kerap menjadi masalah, sehingga membuat pihak mantan suami lalai dengan kewajibannya.

Lebih lanjut, Indadari juga menuliskan panjang lebar soal kewajiban seorang ayah yang memberikan nafkah, yang seharusnya sudah menjadi hak anak.

Indadari juga menyebutkan akibat hukum yang bisa ditanggung pihak ayah, jika mereka lalai dalam menjalankan tugasnya.

Rupanya, Indadari tak hanya menyebutkan hukum yang ada di dunia, namun juga hukum yang ada di akhirat.

“Banyak banget yg nanya tentang ini. Alhamdulillah dapet jawabannya dari sahabat saya @karinamastha. Smg bermanfaat ya.

Bagi pasangan yang telah bercerai, nafkah anak biasanya dibicarakan hanya secara lisan. Besar kecil nominal juga berkaitan dgn kondisi finansial & ekonomi masing2. Jika sudah sepakat, sebaiknya dibuat secara tertulis sebagai dasar permohonan eksekusi tunjangan anak apabila ternyata mantan suami ingkar.

Realitanya, ini jarang dituntut oleh mantan istri. Karena jika berhadapan dengan pengadilan tentu akan membutuhkan biaya, waktu dan tenaga. Sedangkan tidak semua mampu untuk membayar jasa seorang pengacara.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved