Berita Surabaya
Perempuan Muda Dibui 2 Tahun Setelah Terbukti Jual Suaminya di Media Sosial
Sang istri menawarkan tarif untuk suaminya sebesar Rp 300.000 hingga 500.000 untuk sekali...
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Terdakwa jual suaminya sendiri, Veronita, hanya bisa tertunduk pasrah setelah majelis hakim memutus pidana perempuan muda selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan.
Dalam persidangan di PN Surabaya itu, majelis hakim yang diketuai Harijanto membeber berkas putusan terhadap perbuatan terdakwa. Hakim menilai bahwa Veronita terbukti dan layak dijerat pasal 2 UU RI No 21/ 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
“Dengan perbuatan terdakwa ini, kami memutus pidana dua tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair dua bulan,” ujarnya, Rabu (25/7/2018).
Baca: Kekuatan Supranatural Presiden Soekarno (Bung Karno) Mendadak Lenyap Gara-gara Ini
Baca: Setelah Cabuli Anak Tetangga, Pria Sidoarjo Juga Cabuli Anak Tiri
Baca: Awas! Begal Payudara Beraksi di Jalur Lintas Selatan Kencong Jember Saat Malam Hari
Baca: Keresahan Warga Belum Selesai, Penampakan Ular Piton Berukuran Tak Lazim Terlihat Lagi di Mojokerto
Adapun beberapa pertimbangan hakim adalah sikap terdakwa yang sopan dan tak berbelit-belit selama persidangan. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Suparlan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Suparlan menuntut Veronita dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.
Terhadap vonis yang dijatuhkan hakim ini, Veronita dan JPU Suparlan langsung menerimanya.
Untuk diketahui, terdakwa yang masih berusia 20 tahun itu terbukti menjual RR (24), suaminya, melalui media sosial facebook untuk layanan seks dengan tiga orang sekaligus.
Aksi suami istri itu terdeteksi oleh pihak kepolisian dan melakukan penggerebekan, di sebuah kamar hotel di Jalan Kayoon, Surabaya.
Di grup facebook yang dikelolanya, sang istri menawarkan tarif untuk suaminya sebesar Rp 300.000 hingga 500.000 untuk sekali kencan.
Saat itu, kuasa hukum terdakwa, Eko Juniarso, mengaku tuntutan yang dilayangkan terlalu berat.
“Seharusnya terdakwa hanya dijatuhi hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena dia juga korban,” pungkasnya.
Baca: Kahiyang Ayu Asyik Jalani Sesi Pemotretan, Tak Sadar Terjadi Sesuatu pada Kakinya
Baca: Nasib Guru yang Mengajar di Pulau Kambing. Berangkat Subuh Bawa Pelampung dan Baju Ganti
Baca: Link Live Streaming Indosiar Persebaya Surabaya vs Persib Bandung Kamis 26 Juli 2018 Malam