Berita Surabaya
Dimas Kanjeng Masih Sakit di Lapas, Sidang Ditunda Lagi
Sidang dugaan kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali ditunda karena dia sakit.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Terdakwa penipuan dengan modus penggandaan uang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 60 M.
Hanya saja, sidang itu ditunda karena Dimas Kanjeng sedang sakit sejak sebelum Lebaran.
Itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto yang menangani kasus ini.
“Rencananya Senin (2/7) memang terdakwa akan jalani sidang. Tapi kami dapat info dari Rutan Medaeng bahwa terdakwa sakit,” jelas Novan, Senin (2/7).
Seharusnya, sidang kasus ini digelar pada 21 Mei 2018 lalu di Ruang Garuda I PN Surabaya. Tapi karena kondisi Dimas Kanjeng belum fit, maka tidak memungkinkan untuk menjalani sidang.
Sedangkan dari Rutan Medaeng, Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, Andre Setiawan menuturkan, dia belum mengetahui pasti sakit yang diderita Dimas Kanjeng. Namun dia mengetahui bahwa sebelum Lebaran terdakwa memang menderita diare.
“Kalau saat ini kami belum mengetahui pasti. Setahu kami terdakwa menderita diare sebelum Lebaran,” tuturnya.
Perbuatan terdakwa dalam kasus ini diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Dimas Kanjeng Muncul Lagi, Kini Pamer Miliaran Uang Singapura, Katanya: Indonesia Akan Butuh Saya