Berita Surabaya

Awas! Pemkot Surabaya Kembali Tertibkan Parkir Liar, Besok Fokus di Depan  Frontage Road RSI

Data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, jumlah pelanggaran parkir masih banyak terjadi.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Parmin
Surabaya.tribunnews.com/Fatkhul Alami
Sejumlah mobil parkir di depan RSI Wonokromo meski jelas-jelas sudah ada rambu dilarang parkir beberapa waktu lalu. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, jumlah pelanggaran parkir masih banyak terjadi.

Tahun 2017, pelanggaran pedestrian mencapai 223 kendaraan, pelanggaran rambu mencapai 943, penggembosan mencapai 1306, dan penggembokan sebanyak 30 mobil.

Sementara jumlah pelanggaran sampai Mei 2018, yaitu pelanggaran pedestrian 137 kendaraan, pelanggaran rambu turun 905, penggembosan 867, dan penggembokan sebanyak 16 mobil.

Masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat, membuat Dishub memperketat peraturan. Dibuktikan dengan adanya Perda 3 tahun 2018 yang baru dirilis satu minggu terakhir.

Pada Perda 3 tahun 2018 Dishub Surabaya memberlakukan denda cukup mahal dibandingkan peraturan sebelumnya.

Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta 500 untuk R4 dan Rp 250 ribu sampai Rp 750 untuk R2.

"Mulai hari ini kami sosialisasikan Perda 3 Tahun 2018 sekaligus penindakan. Besok kita akan ke RSI Frontage Road, setelah hari ini di sekitar RSUD Dr Soetomo," terang Kepala Seksi Penertiban Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved