Breaking News

Berita Tulungagung

Ngeri! 2 Bahaya Ini Mengancam Kalau Siswa SD Menghamili Siswi SMP Dinikahkan

Kerumitan masih dialami 2 bocah di bawah umur yang terlibat 'kecelakaan' di Tulungagung. Siswi itu hamil tapi tak bisa dinikahkan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Tri Mulyono
IST
Ilustrasi siswa SD berpacaran. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Kerumitan masih dialami 2 bocah di bawah umur yang terlibat 'kecelakaan' di Tulungagung, Jawa Timur.

Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang hamil karena berhubungan intim dengan pacarnya, siswa Sekolah Dasar (SD) tidak akan bisa dinikahkan segera.

Pihak keluarga sebenarnya sudah sepakat menikahkan mereka, namun Kantor Urusan Agama (KUA) menolaknya karena keduanya masih di bawah umur.

Dalam UU Perkawinan 1974 ayat 1 pada pasal 7 menyatakan bahwa “perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun.”

Padahal kedua bocah itu sama-sama masih berusia 13 tahun.

Baca: Kenalan di Pantai Lalu Pacaran, Ini Kisah Cinta Siswa SD & Siswi SMP Tulungagung yang Akhirnya Hamil

Baca: 6 Fakta Miris Siswa SD Hamili Siswi SMP, Jawaban Ayahnya Bikin Geregetan

Baca: Percuma Fans Perang, Via Vallen dan Ayu Ting Ting Ternyata Berteman Sejak Sebelum Terkenal

Baca: ABG Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Gadis SMK di Hutan Pantai Ngliyep Dihukum 14 Tahun Penjara

Ketua KUA mensarankan agar keluarga kedua bocah mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Tulungagung. Hingga kini keputusan pengadilan belum turun.

Terkait itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaeni, menyatakan, ada dua ancaman 'mengerikan' yang akan dihadapi dua bocah itu kalau dinikahkan.

Menurut Winny, Kepolisian Polres Tulungagung dan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) melakukan asesmen terhadap kasus siswa SD yang menghamili siswi SMP.

"Asesmen diperlukan untuk memastikan apa keperluan anak," terang Winny Isnaeni kepada Surya.co.id, Rabu (23/05/2018).

Winny mengatakan, dalam kasus anak yang hamil tidak harus dinikahkan dengan pacarnya.

Sebab ekses dari pernikahan dini ini bisa lebih buruk.

"Ada yang malah menjadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), ada juga yang melahirkan banyak anak," ujar Winny.

Diakui Winny, dalam kondisi anak hamil, orang tua secara psikologi ingin ada pertanggungjawaban.

Namun terlebih dulu anak harus menjalani asessmen untuk memetakan kebutuhannya.

"Mereka butuh pemulihan dan harus ditangani psikolog," tambah Winny.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved