Berita Surabaya
Lima Bulan Dicari Hingga ke Batam, Polda Jatim Akhirnya Tangkap Pembunuh Juragan Beras Jombang
Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapat bagian hasil rampokan sekitar Rp 30 juta.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Satu dari lima pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Suyanto (50), juragan beras di Jombang, November 2017 lalu, ditangkap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (5/4/2018).
Tersangka yang ditangkap tersebut atas nama Syaifulloh (28), asal Dusun Taman Selatan, Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Syaifulloh diringkus petugas di Perumahan Aiko Residence di daerah Batam Center.
Penangkapan yang dipimpin langsung Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha Wibowo diakui cukup melelahkan.
Sebab, usai melakukan perampokan dan pembunuhan itu, Syaifulloh bersama empat temannya yang masih buron langsung kabur ke luar pulau.
"Pendeteksian terhadap Syaifulloh sampai 5 bulan. Mudah-mudahan dengan penangkapan Syaifulloh ini, anggota bisa menangkap 4 tersangka lain," ujar Kombes Agung Yudha.
Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapat bagian hasil rampokan sekitar Rp 30 juta. Namun penyidik terus menggali informasi di mana empat rekannya kini berada.
"Peran tersangka dalam perampokan di Jombang masih kami petakan dengan tersangka lain. Pengakuannya ikut memukul korban," jelasnya.
Sesuai penjelasan tersangka, ia bersama empat temannya, masuk ke rumah korban pada Rabu 8 November 2017 sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu korban, H Suyanto dan istrinya Hj Mundziroh sedang beristirahat di rumahnya di Dusun Ngumpul RT 4/ RW 3 Desa Ngumpul, Jogoroto, Jombang.
Dari rumah korban, Syaifulloh Cs berhasil membawa kabur berbagai macam perhiasan emas, 1 unit ponsel, 1 unit motor Ninja hijau 150 cc dan 1 unit truk Canter S 9075 UW berisi kurang lebih 9 ton gabah.
Seperti diketahui, korban selain kehilangan harta benda, korban ditemukan tewas. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Jombang karena kehabisan oksigen usai disekap para pelaku.
Tersangka Syaifulloh Cs saat beraksi setelah melubangi tembok pagar rumah korban. Kawanan perampok kemudian masuk rumah, dan mengancam Suyanto yang sedang tidur di kamar dengan sebilah celurit.
Pelaku juga mengikat korban dengan lakban dan kawat pada bagian mulut dan hidung. Begitu pula Munadziroh juga disekap dengan lakban dan diikat kawat.
Setelah kedua korban dilumpuhkan, kawanan ini memaksa korban untuk menunjukkan penyimpanan harta benda.
Dalam kondisi tertekan, akhirnya korban dan istrinya menunjukkan tempat penyimpanan harta bendanya. Para pelaku akhirny berhasil menguras harta benda korban.
Barang yang dijarah pelaku yakni perhiasan emas sebanyak 85 gram, uang tunai Rp 50 juta, satu unit motor dan satu truk berisi tumpukan gabah.