Berita Jombang

Nyono Suharli Wihandoko Ditangkap KPK, Begini Nasib Pencalonannya di Pilbup Jombang

Nyono Suharli Wihandoko ditangkap KPK. Begini nasib pencalonannya di Pilbup Jombang versi KPU.

Penulis: Sutono | Editor: Titis Jati Permata
tribunnews.com
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko keluar menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). 

SURYA.co.id | JOMBANG - KPU Jombang memastikan pencalonan Nyono Suharli Wihandoko dalam Pilbup Jombang 2018 tetap berlanjut.

Posisi Bupati yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini tidak bisa diganti.

Artinya, Nyono Suharli Wihandoko tetap bisa mengikuti tahapan pilkada.

Alasannya, KPU mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Ini ditegaskan Ketua KPU Jombang Muhaimin Sofie.

(Bupati Jombang Terkena OTT KPK, Ruang Kepala Dinkes Jombang Disegel)

(Bupati Jombang Terkena OTT, KPK Periksa Dua Kepala Puskesmas dan Seorang Pejabat Dinkes Jombang)

Seperti Ini Reaksi Penyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko Usai Diperiksa KPK)

"Pilkada Jombang tetap sesuai dengan tahapan. Pada 12 Februari 2018 penetapan calon. Selang sehari kemudian pengambilan nomor urut. Kemudian 14 Februari ikrar calan siap menang, siap kalah. Sedangkan 15 Februari dimulai masa kampanye," kata Muhaimin kepada SURYA.co.id, Senin (5/2/2018).

Muhaimin menjelaskan, ditetapkannya Nyono sebagai tersangka tidak bisa menggugurkan pencalonannya.

Nyono juga tidak bisa digantikan oleh calon lain.

Hal itu sesuai dengan pasal 78 PKPU No 3 Tahun 2017.

Muhaimin melanjutkan, sesuai aturan tersebut, ada tiga hal yang bisa mengugurkan pencalonan.

Pertama, tidak memenuhi syarat kesehatan, kedua berhalangan tetap, dan terakhir di jatuhi pidana melalui keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Berhalangan permanen yang dimaksud adalah yang bersangkutan meninggal dunia. Atau tidak bisa melakukan tugas-tugas secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," urainya.

Dalam kasus Nyono, dipastikan tidak memenuhi unsur yang diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2017.

"Artinya pencalonan yang bersangkutan tidak bisa dibatakkan atau pun diganti," pungkas Muhaimin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved