Ekonomi
Dorong Penerimaan Negara Lewat Pajak, DPR Didorong Segera Sahkan RUU Pajak
Demi mendorong penerimaan negara dari pajak, DPR RI didorong segera mengesahkan RUU KUP menjadi Undang-undang.

SURYA.co.id | SURABAYA - DPR didorong untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi undang-undang, untuk mendorong penerimaan pajak negara.
Hal ini disampaikan Hadi Poernomo, mantan ketua BPK 2009-2014 saat berbicara dalam seminar bertajuk Reformasi Perpajakan Pasca Tax Amnesty Untuk Memperkuat Sistem Perpajakan di Indonesia Menuju Kemandirian Bangsa, yang digelar di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (6/11/2017).
"Dengan diundangkannya KUP ini diharapkan penerimaan pajak negara akan meningkat dibanding sebelumnya," kata Hadi Poernomo.
Mantan Dirjen Pajak ini menegaskan, reformasi perpajakan tak lagi bisa ditawar. Sudah waktunya lembaga yang mengurusi pajak, berada di bawah Presiden supaya kewenangan yang dimiliki kian luas.
Selama ini, kewenangan yang diberikan tak sebanding dengan kewajiban yang diemban. Tak heran kalau penerimaan pajak sejak 2009 tak pernah mencapai target.
“Tanggung jawab dan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP tidak sebanding dengan kewenangan yang dimiliki. Ada 11 UU yang diemban oleh Dirjen Pajak, sementara kewenangan yang diberikan sangat kecil, ibaratnya tiga berbanding sembilan. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan pendapatan pajak tidak pernah mencapai target. Untuk itu perlu adanya perubahan yang sangat mendasar dari sisi kelembagaan agar kewenangannya menjadi lebih besar,” ungkap Hadi.
Dia menguraikan, saat pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukan trend positif, di saat itu pula gap antara pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak menjadi bertambah lebar.
"Padahal pajak memikul beban penerimaan hampir 85 persen dari target penerimaan negara tahun 2018,” tambahnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi, mengakui soal tidak tercapainya target pendapatan pajak negara.
Ken menyebutkan, realisasi pendapatan pajak sejak 2009 selalu dibawah target. Pada tahun ini, dari Januari hingga September 2017, pendapatan pajak masih diangka Rp 770 triliun atau hanya sekitar 60 persen dari target pendapatan pajak tahun ini sebesar Rp 1.283 triliun.
-
Sri Mulyani Obral Insentif Pajak untuk Mempermudah Investasi
-
Reksa Dana Saham Masih Bisa Jadi Pilihan Investasi Jangka Panjang pada November Ini
-
Pastel Abon Oeynakkk Rintisan Richa Fransisca Wijaya Beri Kode Promo Belanja Lewat Game Rocket Nenek
-
BEI Susun Regulasi Baru bagi Perusahaan Rintisan dan Aset Skala Kecil
-
Partai Pendukung Donald Trump Kalah Melejitkan Rupiah Jauhi Rp 15.200 per Dolar AS