Temannya Hamil Lima Bulan, Dijual ke Pria Hidung Belang untuk Layani Seks Threesome
Duh, miris banget. Temannya sedang hamil lima bulan, malah ditawarkan ke pria hidung belang. Ironisnya, untuk layani seks threesome pula...
Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap prostitusi online.
Kali ini, mereka menangkap Sinta (25), warga Jl Putat Gede, Surabaya, yang tega menjual temannya sendiri, LS (25), ke pria hidung belang. Hal itu dilakukannya melalui media sosial Facebook.
Sinta menjual LS sebagai PSK dengan layanan threesome (layanan seks tiga orang) melalui grup FB.
LS yang sedang hamil lima bulan dijual dengan tarif Rp 1,7 juta per 2 jam. Setelah mendapat pelanggan, LS dan Shinta kemudian menentukan hotel.
Di sebuah kamar hotel di Jl Kencana Timur, Surabaya, LS melayani seorang pria pelanggan bersama Sinta.
"Saat mendengar layanan tersebut, kami bergerak ke hotel tersebut. Kami menemukan tiga orang di kamar yang terdiri dari seorang pria pelanggan, korban (LS) dan tersangka," sebut AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (14/05/2017).
Shinto menuturkan, tersangka Sinta mengaku baru sekali menawarkan korban ke pria hidung belang. Modus yang dilakukan, tersangka mengunggah foto LS ke grup FB tersebut. Tarif juga disebutkan, yakni Rp 1,7 Juta yang dibagi rata sebesar Rp 850 ribu untuk tersangka dan korban.
Tersangka Sinta yang merupakan janda satu anak mengaku, dirinya tidak berniat menjual LS yang sudah dikenalnya 5 bulan. Dia hanya ingin membantu kesulitan ekonomi LS yang ditinggal suaminya dalam keadaan hamil.
"Kami berdua sama-sama butuh uang. Karena dia (LS) minta bantuan ke saya, ya saya bantu. Karena kami sama sama janda," aku tersangka Sinta.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Shinta, dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun penjara.