Berita Surabaya
Bapak 5 Anak di Surabaya Tipu dan Gelapkan Permata Ratusan Juta Rupiah
Bapak 5 anak di Surabaya meringkuk di dalam ruang tahanan polisi setelah membawa kabur permata senilai ratusan juta Rupiah. Ini kisahnya...

SURYA.co.id | SURABAYA - Heri Febri Cahyanto, bapak 5 anak asal Jl Kedung Sroko, Surabaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya. Pria berusia 37 tahun itu ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan orang lain. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian korban dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 250 juta.
Tersangka Heri melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap korban Hamzah Baharis, warga Jl Ampel Kejeron Surabaya. Batu permata milik korban Hamzah dibawa dan berjanji untuk menjualkan ke pembeli.
"Setelah batu permata terjual, ternyata uangnya tidak diserahkan ke korban. melainkan dibawa kabur tersangka," sebut Kapolsek Genteng Kompol Wahyu Endrajaya, Kamis (20/4/2017).
Wahyu menuturkan, ada tiga jenis batu permata yang di bawa tersangka dan laku di jual di sebuah toko di Wonokromo. Tiga jenis permata itu, yakni jenis safir, zamrud dan ruby.
Dari pengakuan tersangka Heri, kata Wahyu, batu permata jenis safir dijual Rp 20 juta. Padahal, harga permata itu oleh korban dibeli dengan harga Rp 80 juta. Kemudian permata jenis zamrud dijual Rp 40 juta dari harga pasaran Rp 90 juta. Selanjutnya batu permata jenis ruby laku dijual Rp 35 juta dari harga seharusnya Rp 80 juta.
"Begitu batu permata laku terjual, tersangka Heri langsung kabur dengan membawa uang penjualan permata," terang Wahyu yang sudah memiliki lima anak ini.
Merasa dirugikan, korban Hamzah akhirnya melaporkan ke Polsek Genteng. Atas laporan tersebut, akhirnya Unit Reskrim Genteng melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dia pun akhirnya ditangkap saat berada di wilayah Jl Kali kepiting Surabaya.
Heri mengaku sudah kenal dengan korban Hamzah. Batu permata milik korban dijual di sebuah toko di Wonokromo.
"Saya sudah tiga tahun jual beli batu permata. Batu permata korban sudah laku dan uangnya saya pakai untuk membeli kebutuhan keluarga dan senang-senang," aku tersangka Heri.
Dari penangkapan tersangka Heri, petugas mengamankan barang bukti berupa nota tanda terima barang dan beberapa batu permata hasil kejahatan.
Saat ini tersangka Heri sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Genteng. Ia bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Berita Surabaya
-
BREAKING NEWS - Indomaret Embong Malang Terbakar malam ini, Petugas Berjuang Padamkan Api
-
Tak Perlu Vas, Merangkai Bunga Bisa Pakai Shopping Bag
-
Seakan Jadi Tim Marketing Sipoa Group yang Bermasalah, Bupati Sidoarjo Akan Dipanggil DPR RI
-
Baru Satu Pengembang Wujudkan Komitmennya Membangun JLLB Surabaya
-
Lewat Body Painting, Mahasiswa Tata Rias Universitas PGRI Adi Buana Tampilkan Kultur Dunia