Pemkot Surabaya
Risma Ajukan Banding terkait Kalah Gugatan soal Pasar Turi, ini yang Mendasari
Berkas banding itu dilayangkan Risma pada Kamis (30/3/2017) ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

SURYA.co.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya mengajukan banding atas amar putusan PN Surabaya yang menolak gugatan Pemkot terkait pembangunan Pasar Turi oleh PT Gala Bumi Perkasa.
Berkas banding itu dilayangkan Risma pada Kamis (30/3/2017) ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
"Untuk kasus Pasar Turi jadinya kita banding. Surat banding itu kita layangkan Kamis (30/3/2017) lalu," ucap Risma, Selasa (4/4/2017).
Gugatan banding itu dilakukan Risma dilakukan untuk dua hal.
Pertama, untuk melindungi pedagang dan kedua melindungi aset pemkot di Pasar Turi.
Sebab sebagaimana diketahui PT Gala Bumi Perkasa menjual stan yang merupakan aset pemkot dengan cara strata tittle.
"Kalau begitu kan aset kita jadi berpotensi hilang. Saya berjuang untuk Pasar Turi juga untuk pedagang dan juga untuk aset pemkot," kata Risma.
Khusus untuk kasus Pasar Turi ini Risma mengaku shock lantaran gugatannya sempat ditolak oleh PN Surabaya.
Oleh sebab itu berdasarkan saran dari tim penyelamat aset dan juga tim hukum pemkot dan Peradi Pemkot Surabaya akhirnya mengajukan banding.
Risma mengaku semua permasalahan aset yang kini dialami pemkot sedang diurus oleh tim penyelamat aset dan tim ini mulai berjalan.
"Sekarang ini masih proses. Jadi tim penyelamat aset ini ada juga atas saran dari Kejari dan beberapa isntansi lain. Sekarang tim ini lagi menangani Pasar Turi, PDAM, dan beberapa aset lain," kata Risma.
-
Besok Sepulang dari Jakarta, Wali Kota Risma akan Disambut di Taman Surya
-
Pensiunan dan Warga Tidak Mampu Dapat Keringanan Bayar PBB, Pemkot Persiapkan Perwali
-
Tahun Depan Pemkot Surabaya Janji Tak Naikkan NJOP PBB, Perolehan BPHTB 2017 Segini
-
6.132 Guru Swasta di Surabaya Dipastikan Dapat Gaji Setara UMK pada 2019, Anggarannya Sebesar ini
-
Pelayanan E-KTP di Surabaya Banyak Dikeluhkan, Tahun Depan Setiap Kecamatan Bisa Cetak Sendiri E-KTP