Berita Surabaya

Nasib Honorer K-2 Tunggu Selesainya 19 PP, Ketua FHK2I : Jika Revisi UU Batal Demo Besar-besaran

UU ASN yang telah direvisi tersebut menjadi peluang dihapusnya moratorium PNS yang selama ini terjadi.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Parmin
surya/ahmad zaimul haq
UJIAN DOKTOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur menyampaikan paparan hotesisnya dalam sidang doktoral terbuka di Unair, Senin (27/2/2017). 

SURYA. co.id | SURABAYA - Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan, namun diperlukan 19 Peraturan Presiden untuk menguatkannya. Saat ini 11 PP telah dibuat, tinggal 8 PP masih dalam proses.

UU ASN yang telah direvisi tersebut menjadi peluang dihapusnya moratorium PNS yang selama ini terjadi.

Sehingga guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya, termasuk Honorer Kategori 2.

“11 PP tinggal menunggu persetujuan presiden. Selanjutnya, delapan PP yang lain dalam waktu dekat akan menyusul,” terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur usai mengikuti ujian doktor di Universitas Airlangga (Unair), Senin (27/2/2017).

Menurutnya, dengan selesainya PP dan disahkannya oleh presiden akan menyelesaikan masalah honorer K-2.

Menurut Asman, usulan DPR terkait revisi UU ASN merupakan haknya sebagai badan legislatif. Usulan tersebut juga sudah disetujui oleh presiden. Namun, pihaknya mengaku hal tersebut memerlukan proses dan kajian mendalam.

“Saya sendiri selaku Menpan-RB diminta presiden langsung menjadi wakil pemerintah dalam usulan revisi UU ASN tersebut. Dan pemerintah masih akan mendalami lagi hal-hal yang terkait dengan usulan DPR tersebut,” tegasnya .

Berdasarkan data KemenPAN-RB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi jabatan fungsional guru sebanyak 37,43 persen.

Selain itu, proporsi yang cukup besar juga terdapat pada jabatan fungsional umum administrasi sebesar 37,69 persen dari total 4.475.997 ASN yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.

Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jatim Eko Mardiono menegaskan, revisi UU ASN tidak bisa dibatalkan.

Jika pemerintah melakukan hal tersebut, pihaknya mengancam menggelar aksi secara besar-besaran.

“Kalau revisi itu batal, pasti K-2 ini tidak punya harapan untuk diangkat menjadi PNS. Dan kita pasti akan demo besar-besaran,” tegasnya.

Eko pesimistis dengan adanya 19 PP yang akan dikeluarkan Menpan-RB mampu mejawab masalah honorer K-2.

Sebab, dalam UU ASN honorer tidak bisa diangkat. Kalaupun diangkat hanya akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam UU ASN itu juga jelas, ASN tidak bisa diangkat menjadi PNS pada usia lebih dari 35 tahun. Makanya kita menuntut untuk dilakukan revisi,” terang dia.

Saat ini, lanjut Eko, di Jatim masih terdapat sekitar 20 ribu tenaga honorer K-2 yang tak jelas nasibnya. Mereka terdiri dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT).

“Kalau revisi ini dilakukan lebih dulu sebelum PP diterbitkan, kami akan setuju langkah Kementerian,” pungkas Eko.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved