Hukum Kriminal Surabaya
Bupati Nganjuk Disebut dalam Dakwaan Kasus Korupsi, begini Uraiannya
Nama Bupati Nganjuk, Taufiqurahman, disebut sebagai inisiator dan kecipratan Rp 500 juta dalam dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Kasus korupsi pengadaan kain batik di Pemkab Nganjuk senilai Rp 3,286 miliar dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Drs H Masduqi MSc MM disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (8/9/2016).
Nama Bupati Nganjuk, Taufiqurahman pun disebut-sebut sebagai inisiator dan kecipratan Rp 500 juta dalam dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Baroto cs dari Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Berkas tersebut bernomor perkara 166/Pid.Sus/TPK/2016/PN.SBY.
Dalam dakwaan JPU membacakan uraian atas peristiwa ternyata secara riil tidak memposisikan terdakwa sebagai pihak yang aktif mengorganisir perbuatan pidana yang didakwakan.
Jaksa justru menyebut pihak yang mempunyai inisiatif pengadaan kain batik pada APBD Tahun 2015 adalah Bupati Nganjuk Taufiqurahman.
Dalam dakwaan bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Nganjuk melalui hubungan telepon memerintahkan Bambang Eko Suharto selaku Kepala Bappeda yang juga sebagai Sekretaris TPAD, menyisipkan memasukkan anggaran belanja kain batik ke APBD 2015.
Perintah bupati itu kemudian oleh Bambang Eko disampaikan ke terdakwa selaku Ketua TPAD, juga kepada Mukhasanah selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Nganjuk.
Berdasar perintah bupati, terdakwa bersama Bambang Eko memasukkan atau menyisipkan alokasi anggaran belanja pakaian batik tradisional sebesar Rp 6,262 miliar ke APBD 2015 dan mendapat pengesahan dari DPRD Kabupaten Nganjuk.
Jaksa dalam dakwaan menyebut, perbuatan bupati bersama-sama terdakwa selaku Sekda yang dengan sengaja memasukkan/menyisipkan anggaran belanja kain batik serta menggeser rincian objek anggaran yang tidak sesuai dengan Nota Kesepakatan antara Pemkab Nganjuk dan DPRD Nganjuk itu melawan hukum.
Bahkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Terdakwa lain dalam kasus sama yang disidangkan secara terpisah adalah Sunartoyo selaku Dirut PT Delta Inti Sejahtera. Jaksa menyebut Sunartoyo adalah pihak yang kemudian melakukan pengadaan kain batik.
Sebelum proses lelang, Sunartoyo menggunakan uang pinjaman sebesar 500 juta untuk diberikan ke Bupati Taufiqurahman dan Rp 20 juta kepada terdakwa. Tujuannya agar mendapatkan pekerjaan/pengadaan kain batik di Nganjuk itu.
Akhirnya Sunartoyo dan rekan-rekannya adalah pihak yang memenangkan pengadaan kain batik.
Menurut surat dakwaan JPU, dari nilai kontrak sebesar Rp 6,050 miliar sekitar Rp 3,286 miliar dijadikan bancakan rekanan dan pejabat, yaitu Sunartoyo cs Rp 2,76 miliar, Bupati Taufiqurahman Rp 500 juta dan terdakwa Masduqi Rp 20 juta.
Sedang penasihat hukum terdakwa, Mursid Murdiantoro SH, mengatakan siap membuktikan jika kliennya hanya jadi korban.
“Terkait adanya aliran dana Rp 20 juta, kami sebagai penasihat hukum terdakwa akan membuktikan pada saat pembuktian yang akan datang. Klien kami juatru menjadi korban,” tegas Mursid.