Berita Sidoarjo
Dirut PDAM Sidoarjo Resmi Sandang Status Tersangka Lelang Pipanisasi Rp 8,9 Miliar
#Sidoarjo - Dirut PDAM Sidoarjo ditetapkan tersangka kasus penggelapan dana di Sidoarjo. Ini baranng buktinya
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id I SIDOARJO - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Delta Tirta, Sugeng Mujiadi (SM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan konspirasi pengadaan pipa sambungan rakyat (SR) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (23/3/2016).
Dalam rilis yang dikeluarkan pada pukul 19.30, Kejari menilai SM berperan strategis pada proses lelang pengadaan pipa pada Juli-Agustus 2015 yang akhirnya dimenangkan CV Langgeng Jaya.
Ketua Tim Penyidik (TP) Kejari Sidoarjo, Wido Utomo mengatakan rangkaian pemeriksaan terhadap pejabat teras PDAM DTS beserta semua perusahaan peserta lelang sejak 23 Februari lalu menyimpulkan SM merupakan penting terhadap hasil akhir lelang.
"Sudah matang kami kaji, hasilnya saudara SM ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wido kepada awak media, Rabu malam.
Wido menyatakan pihaknya tak gegabah ketika merilis SM sebagai tersangka kasus ini.
Kejaksaan juga sudah melakukan gelar perkara berkas pemeriksaan terhadap para saksi ini di hadapan para jaksa senior di internal Korps Adhiyaksa ini. "Sebab ini perkara besar, kami kaji dengan hati-hati," sambungnya.
Kepala Kejari Sidoarjo, Sunarto, sudah menandatangani surat penetapan tersangka SM.
Dalam surat itu, ungkap Wido, SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Jo Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Ancaman hukumannya 1-20 tahun," ujar Wido.
Kepala Kejari Sidoarjo, Sunarto, menambahkan akan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan perdana secepatnya.
Sunarto menegaskan penetapan tersangka ini didasari menurut derajat kesalahannya, yaitu yang lebih memiliki kapasitas kewenangan tertinggi. "Segera kami kirimkan surat pemeriksaannya kepada yang bersangkutan," imbuh Sunarto.
Mantan Kejari Jombang ini menegaskan tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Namun, ia masih belum mengungkapkan terkait hal itu dengan alasan masih tahap pendalaman kajian.
"Terkait tersangka lain kemungkinan akan diumumkan sambil proses pemeriksaan terhadap tersangka SM ini," ucapnya.
Kasus ini bermula dari temuan Kejari terkait adanya dugaan penggelapan uang negara pada lelang pipanisasi seharga Rp 8,9 miliar dari pagu Rp 9,1 miliar yang digelar PDAM DTS tahun lalu.
Ada empat perusahaan yang mengajukan lelang. Namun, satu perusahaan (CV Aria Bima Cena, ABC) dicoret pihak PDAM DTS, karena alasan tidak sesuai spek.
Namun, pihak CV ABC melalui General Affair Manager Suwandi, sempat mengklarifikasi bahwa spek yang diajukan sudah sesuai standard SNI. Pun harga yang ditawarkan lebih murah dari pemenang tender, bahkan lebih murah Rp 3 miliar dari pagu.
Setelah sebulan pemeriksaan, Kejari akhirnya menetapkan Dirut PDAM DTS, Sugeng Mujiadi, sevagai tersangka. Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PDAM DTS.