Berita Tuban
Oknum Polisi Penangkap FKA Tak Bawa Surat Penangkapan
“Indikasi-indikasi yang kami sampaikan ini berbasis data, bukan analisis dan argumentasi tanpa data,” kata Nunuk.

SURYA.co.id| TUBAN - Kasus salah tangkap dan penyiksaan terhadap FKA, bocah kelas delapan di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban oleh oknum anggota Polsek Widang menjadi sorotan publik.
Publik mendesak Kapolres Tuban, AKBP Arif Guruh Darmawan menangani kasus itu secara hukum dan transparan.
Pada hari Kamis (18/6), orang tua FKA, Kusno (40) dan kerabatnya melaporkan perbuatan oknum polisi penyiksa itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban.
Kini, tiga lembaga akan mendampingi agar kasus tersebut diselesaikan.
Tiga lembaga itu adalah Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Koalisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), dan lembaga transparansi Fitra. Bersama orang tua FKA, tiga lembaga publik itu menggelar jumpa pers di kantor KPR, Selasa (22/6) sekitar pukul 10.00.
Di sela jumpa pers itu, Direktur Eksekutif KPR, Nunuk Fauziyah mengungkapkan, oknum polisi penyiksa FKA, Aiptu Nurhadi telah melanggar banyak undang-undang.
Antara lain, UU tentang Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dan UU kepolisian.
Nunuk menyebutkan, tindakan Nurhadi yang melanggar hukum, di antaranya, ketika menangkap FKA, Nurhadi tak membawa surat penangkapan, menangkap anak dihadapan orang banyak, yaitu ketika FKA berada di pasar Babat, penangkapan tak ditemani orang tua FKA, lalu ada tindakan kekerasan.
“Indikasi-indikasi yang kami sampaikan ini berbasis data, bukan analisis dan argumentasi tanpa data,” kata Nunuk.
Berdasarkan indikasi-indikasi itu, ketiga lembaga publik yang mendamping FKA dan keluarganya mendesak status polisi Nurhadi dicopot dan proses hukum dijalankan secara transparan.
-
Pemkab Tuban Rekrut Pegawai Setara PNS, Tahap I Khusus untuk Eks Honorer K2, Berikut Tahapannya
-
Jumlah DPT Kabupaten Tuban Mencapai 939.670 Pemilih
-
Pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Tuban Tak Maksimal, Segini Jumlahnya
-
Tuban Sport Center Kembali Digelontori Anggaran Rp 14,5 Miliar di Tahun 2019
-
Mentan Andi Amran Sulaiman Panen Jagung di Tuban: Semoga Tahun Ini Bisa Ekspor 500 Ribu Ton