Kejati Jatim Periksa Dua Tersangka Korupsi Tol Surabaya-Mojokerto

Pemeriksaan tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
antara/suryanto
Pekerja menyelesaikan pengerjaan jalan Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto) Seksi 1 dengan luas 58,76 hektar dan panjang 6,6 kilometer di Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/12/2014). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Setelah beberapa hari sebelumnya menggeledah kantor PT Jatim Marga Utama (JMU), penyidik Kejati Jatim mulai memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Rabu (4/2/2015).

Dari tiga tersangka, satu mangkir dalam pemeriksaan ini. Dua tersangka yang diperiksa itu adalah Bambang Koesbandono, mantan Dirut PT JMU; dan Slamet Santoso, mantan Direktur Keuangan PT JMU.

Mereka menjalani pemeriksaan sejak pagi dengan didampingi pengacaranya, Sudiman Sidabuke.

Sedangkan satu tersangka yang tidak menghadiri panggilan penyidik adalah Supriatna, mantan direktur PT NAM. Alasan ketidakhadirannya karena belum didampingi pengacara.

"Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk mengkroscek keterangan saksi dan alat bukti yang sudah dikantongi penyidik. Khususnya, terkait penyimpangan proyek tol Sumo oleh PT JMU," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febry Adriansyah.

Sayangnya, dia menolak menjelaskan rinci materi pemeriksaan.

Disampaikan, pemeriksaan tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Usai menjalani serangkaian pemeriksa, dua tersangka itu diperbolehkan pulang. Tidak dilakukan penahanan. "Belum (ditahan)," jawab Febry.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT JMU di Jalan Puncak Permai II, Surabaya.

Tiga kardus dan satu tas berisi dokumen serta satu unit komputer disita dalam penggeledahan itu.

Kasus yang membelit BUMD Pemprov Jatim ini diusut Kejati Jatim sejak tahun 2014 lalu.

JMU diduga melakukan penyelewengan saat mengerjakan proyek tol Sumo 2007 lalu.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved