Antisipasi SPBU Nakal, Kejati Terus Periksa Pengelola

Beberapa pengelola SPBU menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (3/9/2014).

Penulis: M Taufik | Editor: Parmin

SURYA Online, SURABAYA – Pemeriksaan terhadap sejumlah pengelola SPBU di Jawa Timur terus belanjut. Rabu (3/9/2014), juga masih ada beberapa pengelola SPBU yang menjadi pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Seperti dua hari sebelumnya, puluhan pengelola SPBU itu dimintai keterangan seputar dugaan penyelewengan takaran BBM di SPBU yang mereka kelola. Pemeriksaan ini, dilakukan untuk mengungkap perkara penyelewengan tera yang kabarnya terjadi di 125 SPBU yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur.

“Memang, pemeriksaan (terhadap pengelola SPBU) masih berlanjut. Namun, kami tidak bisa menyampaikan dari mana saja, dan siapa-siapa yang diperiksa itu,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.

Dia hanya menyempaikan, sebagian besar pengelola SPBU yang menjalani pemeriksaan adalah pengelola SPBU di Kota Surabaya, dan beberapa kota lain yang berada di sekitar Surabaya.

Menurutnya, selain memanggil dan memintai keterangan para pengelola SPBU, penyidik Kejati Jatim juga sedang melakukan pendalaman untuk menentukan posisi kasus tersebut. Apakah masuk ranah korupsi atau pidana umum.

Lagi-lagi, Romy mengaku tidak bisa berkomentar terlalu banyak terkait hal ini. Alasannya, perkara itu masih dalam proses penyelidikan. “Kita kasih waktu penyidik untuk menjalankan tugasnya. Semoga, dalam waktu dekat semua bisa terungkap, dan bisa diekspose secara gamblang,” harapnya.

Sejak tiga minggu lalu, penyidik Kejati Jatim mulai mengusut perkara ini. Pengusutan itu dilakukan setelah penyidik mendapat laporan dari masyarakat bahwa banyak SPBU yang memainkan takaran sehingga merugikan konsumen.

Kabarnya, ada sekitar 125 SPBU yang memainkan bea tera metrologi. Selain melibatkan pengelola SPBU, dugaan penyimpangan bea tera juga dikabarkan melibatkan oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Informasi yang berhasil dihimpun, modus penyimpangan ini, ambang toleransi takaran di mesin diatur sedemikian rupa yang ujungnya merugikan konsumen ketika mengisi BBM di SPBU. Dan permainan ini, juga berpengaruh terhadap besaran nilai kewajiban pengusaha SPBU membayar bea teranya ke pemerintah.   

Sejauh ini, penyelidikan mengarah bahwa penyimpangan yang terjadi itu tidak terkait dengan keuangan negara. Tetapi ada penyelewengan yang diduga dilakukan oleh petugas tera.

Sesuai aturan, pengecekan tera meteran SPBU dilakukan tiap tiga bulan sekali. Pada saat itu, petugas tera yang berstatus PNS mengecek ketepatan ukuran pompa SPBU.  Hal itu untuk meminimalisir penyelewengan tera, ya justru petugas tera yang diduga menyelewengkan kewenangannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved