Jaksa Eksekusi Terpidana Pemalsuan Data TKI
Terpidana kasus perekrutan calon TKI di bawah umur ini dieksekusi oleh jaksa Dedi Agus Oktavianto dari Kejari Surabaya.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Parmin
SURYA Online, SURABAYA - Pengusaha Jasa Tenaga Kerja, Nohemi alias Dewi (47) dieksekusi jaksa Kejari Surabaya usai sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Surabaya. Dia dieksekusi terkait kasus pemalsuan data calon TKI Surabaya.
Terpidana kasus perekrutan calon TKI di bawah umur ini dieksekusi oleh jaksa Dedi Agus Oktavianto dari Kejari Surabaya. Terpidana yang tinggal di Perum Darmo Hill ini dieksekusi usai ikut persidangan PK terkait kasasi Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Dedi langsung membawa Sofi ke Kejari Surabaya tanpa di dampingi penasehat hukumnya yakni Hans Edward Hehakaya. "Kami bawa ke kantor, untuk proses administrasi eksekusinya," jelasnya, Rabu (23/7/2014).
Sementara itu, Hans Edward Hehakaya mengaku terkejut atas sikap jaksa Dedi. Pasalnya usai persidangan, pihaknya di beritahu kalau kejaksaan akan melayangkan surat pemberitahuan eksekusi ke dua. "Dia baru akan melayangkan panggilan eksekusi ke dua minggu depan," ujarnya.
Selain itu, Hans mengaku eksekusi itu dilakukan jaksa tanpa kordinasi dengannya selaku penasehat hukum. "Saya juga kaget, tak ada koordinasi sama sekali," tambahnya.
Pada persidangan PK itu, Hans meminta agar permohonon PK dikabulkan, dengan dalih ada kekhilafan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yakni PN Surabaya, dalam mencantumkan isi putusan yang berbeda pasal antara dakwaan dengan tuntutan jaksa.
Pada dakwaan jaksa ,terpidana dijerat pasal 102 huruf C UU No 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke 1. Namun dalam tuntutan, pasal itu berubah menjadi pasal 103. Selain berdalih ada kekhilafan hakim, dalam risalah PK yang diajukan juga menyatakan jika terpidana memiliki bukti baru (novum) sehingga kasusnya ini layak untuk di ajukan PK.
Untuk diketahui, PN Surabaya memutus terpidana Nohemy ini dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Hukuman itu diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan MA atas upaya hukum banding dan kasasi yang dilakukan terdakwa.
Nohemy ditangkap oleh Reskrim Polrestabes Surabaya karena telah memalsukan data calon TKI, di antaranya memalsukan usia para calon TKI yang dibuatkan KTP, dan Kartu Keluarga dengan usia sebenarnya.