Minggu, 31 Mei 2026

Warga Griyashanta Datangi PN Kota Malang

"Nasih ada 200 warga lainnya yang tidak terangkut, sebab mobilnya terbatas," ujar juru bicara warga, Sugiarso.

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni

SURYA Online,MALANG - Ratusan warga Perumahan Griyashanta Kota Malang mendatangi Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (30/4/2014).

Mereka memberikan dukungan terhadap petugas keamanan, Yuliono dan salah satu sekretaris RT, Hari Subianto.

Sebagian besar ibu-ibu duduk di ruang tunggu utama PN Kota Malang.

Sementara warga laki-laki duduk di teras depan.

"Nasih ada 200 warga lainnya yang tidak terangkut, sebab mobilnya terbatas," ujar juru bicara warga, Sugiarso.

Hari dan Yuliono  menjadi terdakwa dengan tudingan mengeroyok seorang mahasiswa Universitas Brawijaya.

Padahal menurut warga, kejadian 13 Juni 2013 silan, mahasiswa bernama Anugerah tersebut membawa perempuan ke rumah kontrakannya.

"Warga menggrebek dan mendapati perempuan yang hanya mengenakan celana dalam. Warga marah karena perbuatan Anugerah," ujarnya.

Paskakejadian tersebut diam-diam hari dilaporkan ke Polsek Lowokwaru.

Hanya dua kali pemeriksaan, keduanya dijadikan tersangka dan sempat ditahan di Lapas Kelas IA Lowokwaru.

Penahanan keduanya menyulut solidaritas warga Griyashanta.

"Warga akan memberikan dukungan sepenuhnya buat Pak Hari dan Yuliono. Mereka tidak bersalah," tegas Sugiarso.

Hari ini adalah sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved