Berkas Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Sekolah Dilimpahkan ke Kejari Jember

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu menyeret tiga orang di lingkungan Dinas P&K Jember menjadi tersangka

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Satwika Rumeksa

SURYA Online, JEMBER - Berkas penyidikan dugaan korupsi program nasional perbaikan gedung sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jember yang ditangani penyidik Polres Jember dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin (2/9/2013).

"Berkas sudah rampung, dan hari ini dikirimkan ke Kejari. Berkas itu nanti akan diteliti jaksa untuk diketahui apakah ada yang perlu diperbaiki atau bisa dinyatakan lengkap," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Makung Ismoyojati kepada Surya, Senin (2/9/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu menyeret tiga orang di lingkungan Dinas P&K Jember menjadi tersangka. Ketiganya Ahmad Yasin, Kepala Bidang Pendidikan TK-SD, Hariyadi, Kepala Seksi Subsidi dan Prasana Bidang Pendidikan TK-SD dan Sugianto, seorang kepala sekolah dasar di Desa Karangpring Kecamatan Sukorambi.

Polisi menyelidiki kasus itu sejak Januari lalu dan akhirnya
menetapkan adanya tersangka pada Agustus lalu. Ketiga orang itu diduga kuat bertanggungjawab dalam pemotongan dana program nasional perbaikan gedung sekolah tahun 2011. Menurut penyidik, dugaan pemotongan itu mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.

Caranya, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada ketiga orang itu sebesar 5 - 10 persen dari dana yang telah mereka terima. Setiap sekolah dasar menerima dana bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI itu mencapai antara Rp 200 juta - Rp 400 juta.

"Jumlahnya bervariasi untuk setiap sekolah, antara Rp 200 juta sampai Rp 400 juta. Dari jumlah itu, ada pemotongan uang sekitar 5 - 10 persen dan diberikan kepada ketiga orang itu," imbuh Makung.

Saat disinggung kalau itu bukan pemotongan, tetapi penyuapan, seperti versi pengacara ketiga tersangka, Makung menyilahkan pengacara memakai istilahnya. "Kami melakukan penyidikan kami dan menemukan adanya indikasi-indikasi tindak pidana," katanya.

Terkait penahanan ketiganya, Makung mengakui kalau tidak ada penahanan badan untuk ketiga orang itu. Penyelidikan dan penyidikan kasus itu cukup lama karena penyidik harus berhati-hati dan teliti. Penahanan tersangka di tingkat kepolisian dibatasi.

"Ada masa waktu penahanan di tingkat penyidikan kepolisian. Kalau kami tahan, terus penyidikan belum selesai tersangka bisa bebas demi hukum juga," imbuhnya.

Karena tidak ditahan, Yasin masih beraktivitas seperti biasa. Ia tetap ngantor di Kantor Dinas Pendidikan. Senin (2/9/2013) pagi, ia mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Jember di ruang Komisi D. Hadir dalam rapat itu adalah Ketua Dinas Pendidikan Bambang Hariyono, Sekretaris Dinas Subadri Habib, Kepala Bidang Pendidikan SMP-SMA-SMK Tatang Prianggono dan Kepala Bidang Pendidikan TK-SD Ahmad Yasin, juga Kepala SMA Arjasa Sukamtomo dan Kepala SDN Jember Lor 3 Titik Rumini.

Yasin menjelaskan tentang Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk Kabupaten Jember tahun 2013 kepada anggota KOmisi D DPRD Jember.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved