Pilgub Jatim
Fahmi Sebut Inti Gugatan Dua Parpol Pendukung
adi permasalahan utamanya sebenarnya justru di kedua partai pendukung itu, bukan di KPU.
SURYA Online, SURABAYA - Pengacara Fahmi Bachmid menyatakan, sidang perdana gugatan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja kepada KPU Jatim, rencananya akan digelar di PTUN Surabaya Kamis (25/7/2013). Untuk menghadapi gugatan tersebut, alumni SMA Trimurti Surabaya ini mengaku sudah menyiapkan sejumlah jurus penangkal.
Fahmi yang resmi ditunjuk KPU Jatim sebagai kuasa hukum, untuk menghadapi gugatan pasangan Khofifah - Herman mengatakan, permasalahan gagalnya pasangan Khofifah - Herman maju dalam Pilgub bukan karena kesalahan KPU Jatim. Namun, pasangan ini didrop semata-mata karena tidak lengkapnya berkas dukungan dari dua partai politik.
Karena sampai detik-detik terakhir penentuan kedua parpol itu belum juga melengkapi berkas dukungan, maka KPU Jatim berhak untuk menggugurkan dukungan kedua parpol tersebut kepada pasangan Khofifah - Herman.
"Jadi permasalahan utamanya sebenarnya justru di kedua partai pendukung itu, bukan di KPU. Karena mereka tidak bisa menunjukkan berkas dukungan yang valid, maka KPU berhak menggugurkan dukungan keduanya yang otomatis juga menggugurkan pasangan Khofifah - Herman," ujar Fahmi.
Pilgub Jatim
-
Soal Adanya Potensi Kecurangan di Tahapan Pilkada, Bawaslu Jatim Tunggu Laporan Resmi Masyarakat
-
PDI Perjuangan Siapkan 700 Ribu Saksi Untuk Jaga 68 Ribu TPS di Jatim
-
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Setuju Peraga Kampanye Tak Pakai Foto Presiden atau Non Pengurus
-
Ulama Madura dan Tapal Kuda Ikrarkan Pemilu Damai
-
Gema Jokowi Pasang Target Tinggi Pemenangan Untuk Gus Ipul di Pilgub Jatim