Selasa, 9 Juni 2026

Pemilik Pabrik SS Dikeler ke Lapas Madiun

Pemilik Pabrik SS Dikeler ke Lapas Madiun

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA Online, SIDOARJO -  Pemilik pabrik sabu-sabu (SS) sekaligus bandar, Bessy Lesmono, 33, warga Pabean, Kecamatan Sedati dan pasangannya, Natalia, 30, bakal dikeler ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun untuk dipertemukan dengan Pipit dan Andri.

Pipit dalam hal ini diakui tersangka Bessy Lesmono sebagai 'dosen' pembuat SS walau produksinya gagal dan akhirnya ditutup tersangka karena mengalami kerugian Rp 4 juta. Sedang tersangka Andri diakui tersangka Bssy Lesmono dan Natalia sebagai pengendali SS untuk peredaran di Sidoarjo dan Surabaya.

“Kami masih melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) untuk pemeriksaan Pipit dan Andri di Lapas Madiun,” tutur Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Chotib Widianto, Kamis (20/6/2013).

Menurut Chotib, personel yang diberangkat ke Madiun mencapai 10 orang. Di antaranya dua orang penyidik dan pengamanan, mengingat lokasinya cukup jauh dan Satnarkoba Polres Sidoarjo tidak mengambil risiko. “Ini adalah perjalanan jauh, sehingga saat bekerja harus all out,” tandasnya.

Langkah yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Sidoarjo untuk mengungkap jaringan peredaran SS yang melibatkan Bessy Lesmono bersama pasangannya, Nataiia. Jumlah SS yang diedarkan kedua tersangka dalam sepekan lebih dari 1 ons. “Nah siapa saja yang memasok dan siapa saja yang memesan SS. Yang lebih ditakutkan adalah SS itu diedarkan lagi untuk meracun masyarakat lain,” terangnya.

Tersangka Bessy Lesmono dan Natalia saat diperiksa penyidik bersikukuh jika yang memasok SS itu adalah Andri dan Pipit. Ia kerap dikontak jika ada pesanan lewat telepon dan orang kepercayaan Andri dan Pipit menaruh barang di Kedungdoro, Surabaya.
“Meski malam hari kami berdua mengambil pesanan SS di Kedungdoro,” kata tersangka kepada penyidik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved