Rabu, 10 Juni 2026

PDAM Nilai Retribusi Sampah Sesuai Perda

PDAM Nilai Retribusi Sampah Sesuai Perda

Tayang:
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Parmin
SURYA Online, SURABAYA - Adanya penyelidikan yang dilakukan Kejati Jatim terkait penarikan retribusi sampah di PDAM Surabaya rupanya direspons. PDAM Surabaya melihat bahwa retribusi sampah itu sesuai prosedur karena berpedoman pada perda.

Staf Humas PDAM Surabaya, Nina Sureni menjelaskan, pihaknya sebenarnya hanya dititipi saja oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surabaya untuk membantu menarik retribusi sampah.

"Dalam rekening air PDAM memang juga dicantumkan pembayaran retribusi sampah. Bukti pembayarannya tetap sah karena tercantum di sana dan dijadikan satu dengan rekening air," paparnya kepada Surya online, Rabu (19/6/2013).

Dijelaskannya, proses pembayaran retribusi sampah itu tetap dilakukan PDAM Surabaya berdasarkan perda yang berlaku di Surabaya. Sedangkan pembayaran retribusi sampah itu berbeda dengan penarikan retribusi yang dilakukan di tingkat RT atau RW, karena retribusi sampah ini terkait pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Makanya, sekali lagi kami hanya sekadar dititipi saja, khususnya retribusi sampah," urainya.

Makanya, proses penarikan retribusi sampah itu tetap dilakukan PDAM Surabaya dan digabung dengan pembayaran rekening air di tiap rumah-rumah.

Sementara itu, adanya penyelidikan dugaan korupsi ini juga direspon anggota DPRD Surabaya. Seperti penuturan anggota Komisi B DPRD Surabaya, Rusli Yusuf. Dia menjelaskan, penarikan retribusi sampah oleh PDAM Surabaya itu karena ada kerjasama dengan DKP Surabaya.

"Saya pikir, PDAM Surabaya hanya membantu mengumpulkan bersamaan pembayaran iuran air," ujar politisi dari Partai Demokrat itu.

Dia melihat, penarikan retribusi sampah itu sudah diatur dalam kerjasama sesama instansi Pemkot Surabaya. Dia juga melihat, itu tak menyalahi aturan karena sudah dari dulu ada kerjasama itu.

"Itu justru memudahkan masyarakat dan menyederhanakan sistem. Bayangkan kalau DKP yang harus turun memungut ke masyarakat tentu malah ribet. Lagipula itu disetor ke kas daerah. Jadi saya yakin tak ada pelanggaran," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved