Kamis, 11 Juni 2026

Hari Ini Arnan Dibawa ke Semarang

Hari Ini Arnan Dibawa ke Semarang

Tayang:
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Parmin
SURYA Online, SURABAYA - Terpidana kasus penggelapan uang iklan PT Suara Merdeka Press senilai Rp 405,7 juta, Arnan Harsanto tak berlama-lama di Surabaya. Pada Rabu (19/6/2013) ini juga terpidana yang bos iklan media Suara Merdeka atau Direktur Utama PT Ekspose Media Pariwara akan dibawa ke Semarang.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Muljono mengutarakan, setelah dibawa ke Kejati Jatim, buronan selama setahun itu akan dibawa ke Semarang. Dia harus menjalani hukuman dua tahun penjara atas perbuataanya itu. "Hari ini akan kami bawa ke Semarang," ujarnya, Rabu (19/6/2013).

Sementara itu, dari sejumlah informasi, buronan itu sebenarnya bermaksud menghadiri acara musik di Bromo. Makanya, dia bersama dua anaknya terbang dari Jakarta ke Surabaya.

"Dia akan menghadiri acara musik jazz di Bromo pada Kamis (20/6)," tutur sumber Surya online, di Kejati Jatim.

Tapi karena sudah diincar, maka saat tiba di Juanda, jaksa intel langsung menangkapnya. Arnan sempat terkejut ketika dihadang jaksa intel di Juanda. "Dia sangat kaget dan tak menyangka kalau ditangkap. Mengenai hukumannya, dia hanya mengakui kalau selama ini sudah kooperatif dan berkoordinasi dengan Kejari Semarang," jelas sumber itu.

Terpidana Arnan Harsanto adalah warga Jl Bromo No 22A RT 8 RW 1 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang. Dia disangka secara berturut-turut sebanyak 70 kali, dari 11 Maret 2005 hingga 11 Juli 2006, tidak menyetorkan uang iklan yang harusnya dia setorkan ke PT Suara Merdeka Press.

PT Ekspose Media Pariwara yang berkedudukan di Jl Bukit Barisan D-I No3A, Perumahan Bukit Permata Puri, Ngaliyan, merupakan biro iklan PT Suara Merdeka Press untuk pemuatan iklan pada Harian Suara Merdeka, sejak 2003. Perusahaan ini memiliki kewajiban menyerahkan uang pemasangan iklan yang diterimanya kepada PT Suara Merdeka Press paling lama tiga bulan sejak iklan tersebut diterbitkan.

Dalam perjalanan waktu, PT Ekspose Media Pariwara tak menyetorkan hasil media order ke PT Suara Merdeka Press. Pada kurun pada 29 Maret 2005 hingga 11 Juli 2006, PT Ekspose Media Pariwara memberi media order kepada PT Suara Merdeka Press, dan pesanan iklan itu akhirnya dimuat di Harian Suara Merdeka.

Atas pemasangan iklan-iklan itu, para pemasang iklan pun telah menyerahkan uang kepada PT Ekspose Media Pariwara. Namun, terdakwa Arnan Harsanto tidak menjalankan fungsinya sebagai direktur utama untuk mengurus perusahaan, sehingga PT EMP tak menyerahkan seluruh uang yang diterima dari pemasang iklan ke PT Suara Merdeka Press sebagaimana batas waktu yang disepakati.

Tindakan Arnan itu berlangsung sebanyak 70 kali. Setelah dikurangi dengan potongan harga, maka media order mencapai Rp 405,725 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved