Rabu, 10 Juni 2026

Dindik Gresik Larang Sekolah Negeri Melakukan Pungli

Dindik Gresik Larang Sekolah Negeri Melakukan Pungli

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA Online, GRESIK – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Gresik melarang sekolah negeri melakukan pungutan liar (Pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kepala sekolah diancam dicopot jika terbukti melakukan pungli.

Larangan ini dijelaskan Sekretaris Dindik Kabupaten Gresik, Edy Sartono, Rabu (19/06/2013). “Pendaftaran dan tes masuk sekolah negeri gratis. Sebab sudah ada alokasi danaya,” katanya.  

Selain proses pendaftaran sekolah negeri yang gratis, Dindik Kabupaten Gresik juga akan mengawasi pengajuan masing-masing sekolah yang diajukan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) ke Dindik dan Bupati Gresik.

“Kita akan memeriksa dan mengkritisi pengajuan RAPBS masing-masing sekolah yang membebani wali murid. Misalnya biaya rekreasi dan kegiatan ekstra kurikuler,” tegas Edy.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved