Selasa, 9 Juni 2026

PN Gresik Gelar Sidang Penganiayaan di Bengawan Solo

PN Gresik Gelar Sidang Penganiayaan di Bengawan Solo

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA Online GRESIK - Aslichin (46), warga Desa Gumeng RT 1 RW05, Kecamatan Bungah, Gresik, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (18/6/2013).

Dia diajukan ke persidangan karena didakwa menghajar kakak beradik, yaitu Muhamad Slamet dan Bahrul yang juga tetangga terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan saat sidang perdana itu, pada saat hari Rabu, 3 April 2013, pukul 18.00 Wib, di tepi sungai Bengawan Solo, Desa Gumeng, Kecamatan Bungah, terdakwa melakukan penganiyaan pada dua saksi korban yaitu Muhamad Slamet dan Bahrul menggunakan dayung perahu.

Akibat penganiayaan tersebut  Slamet mengalami luka robek di kepala bagian kanan, tangan kiri, jari jempol tangan kanan patah. Akibatnya kepala Slmaet terasa pusing. Sedang saksi korban Bahrul, mengalami luka di bagian kepala, luka robek di mulut, 3 gigi retak, satu gigi terlepas, dan tangan kiri sakit serta tulang hidung retak.

Kejadian tersebut berawal saat terdakwa mendengar suara mesin perahu penumpang yang ditumpangi kedua korban Bahrul dan Slamet berjalan dari arah selatan  di tengah sungai Bengawan Solo. Terdakwa lalu menyalakan mesin perahu dan langsung mengejar perahu yang ditumpangi korban.

Di tengah-tengah sungai Bengawan Solo, terdakwa menabrakkan perahunya ke perahu korban. Akibatnya, Bahrul terjatuh ke dalam perahu sedangkan Slamet terjatuh ke sungai Bengawan Solo.

Setelah itu terdakwa berpindah naik ke perahu korban lalu memukulkan dayung ke arah kepala Bahrul. Slamet yang masih di dalam air melihat kakaknya dianiaya tidak bisa menolong. Kemudian, terdakwa mengancam Slamet dengan ancaman akan membunuh Bahrul.

Setelah Slamet naik ke perahu, terdakwa langsung memukul Slamet menggunakan dayung mengenai kepala dan mulutnya. Kemudian Slamet dibiarkan tenggelam terbawa arus. Tidak puas dengan keberadaan Bahrul yang masih di atas perahu, terdakwa kembali memukul menggunakan kayu, akibatknya Bahrul mengalami luka berat di kepala dan dibuang ke sungai Bengawan Solo.

“Untung, kedua saksi korban tidak meninggal karena terbawa arus sungai Bengawan Solo yang deras. Kedua saksi korban akhirnya ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit.
Terdakwa terancam Pasal 351 Kitap Undang –undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata JPU Raden Bagus Eka Perwira, dalam persidangan di PN Gresik, Jl Panglima Sudirman (Pangsud).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Kusno, ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved