Selasa, 9 Juni 2026

Pansus Raperda Bangunan Minta Klasifikasi Denda

Pansus Raperda Bagunan Minta Klasifikasi Denda

Tayang:
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
SURYA Online, SURABAYA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bangunan berjalan alot. Terutama terkait besaran persentase denda terhadap bangunan yang melanggar izin mendirikan bangunan.

"Maksimal denda 10 persen dari nilai bangunan itu harus ada klasifikasinya, masak tidak ada bedanya denda antara rumah mewah dengan rumah reot," kata Masduki Thoha, anggota Pansus Raperda Bangunan DPRD Surabaya, Selasa (18/6/2013).

Oleh karena itu, ungkap Masduki, Pemkot Surabaya harus merumuskan persentase denda yang layak dan umum bagi bangunan di Kota Surabaya. Pasalnya, jika dipukul rata maksimal denda 10 persen dari nilai bangunan cukup rawan disalah gunakan oleh oknum Pemkot nantinya untuk mengeruk keuntungan pribadi.

"Hayo, siapa yang bertanggung jawab jika Raperda yang disahkan menjadi Perda nantinya disalahgunakan. Untuk itu, Raperda Bangunan juga harus dirumuskan menutup peluang terjadinya penyalahgunaan," ucap Masduki Thoha.

Wakil Ketua Pansus Raperda Bangunan, Khusnul Kotimah mengatakan, pembahasan Raperda memang memerlukan perjalanan panjang. Hal ini dimaksudkan agar Raperda bangunan nantinya bisa menjadi Perda yang bermanfaat bagi masyarakat Surabaya dan Pemkot Surabaya.

"Maka dari itu, masukan dan kritikan dari anggota Pansus sangat dibutuhkan untuk sempurnanya Raperda Bangunan," tutur Khusnul.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved