Rabu, 10 Juni 2026

Mobil Teman Digadaikan

Mobil Teman Digadaikan

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA Online, SIDOARJO - Tersangka penggelapan mobil, Masrukul Huda (34) dijebloskan ke tahanan Polsek Gedangan. Warga Jl Wirabumi Kecamatan Gedangan berurusan dengan polisi setelah dilaporkan dua temannya, Selasa (18/6/2013).

Korban yang melaporkan tak lain adalah teman karibnya sendiri yakni H Margono (49) dan Samsul Arif (31) tinggal di Dusun Tengahaan Desa Gedangan Kecamatan Gedangan. Pertemanan yang dilakukan dengan dua korban sudah seperti saudara tapi belakang justru memutus tali persaudaraan.

Mobil yang digelapkan adalah pick up W 8207 NK milik H Margono digadaikan sekitar Rp 20 juta dan mobil pick up W 8886 NK milik Samsul Arif digadaikan sekitar Rp 15 juta. Mobil pick up milik H Margono sudah ditemukan di tempat pegadaian gelap. Sedangkan mobil pick up milik Samsul Arif hingga kini belum ditemukan.

Kapolsek Gedangan Kompol Kamran didampingi Kanit Reskrim Aiptu Lamin, menjelaskan modus yang dilakukan yakni meminjam mobil pick up dengan dalih dipakai mengangkut barang dan sewanya setiap bulan. Bulan pertama hingga ke 5 uang sewa tidak ada masalah.

"Menginjak bulan keenam sewanya mulai seret hingga akhirnya tak dibayar," tutur Aiptu Lamin.

Dari kecurigaan yang ada, dua korban mendatangi rumah tersangka dan dijawab mobilnya disewakan ke orang lain. "Karena dianggap tidak beres, tersangka dilaporkan ke polsek," paparnya.

Tersangka yang diperiksa penyidik mengaku dua mobil yang digadaikan itu untuk berfoya-foya. "Uangnya habis semua untuk foya-foya," dalih tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved