Keluarga Sekda Angkat Kaki Dari Rumah Dinas
Kalau memang Abdul Aziz tidak bersalah dia bisa duduk lagi sebagai Sekda Kabupaten Magetan.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Satwika Rumeksa
"Barang pribadi keluarga Pak Sek (Sekda) sudah diboyong semua ke rumahnya. Hanya ada mobil dinas saja,"kata Suprihatin anggota Satpol PP kepada Surya yang saat itu mendapat giliran jaga di rumah dinas itu, Selasa (18/6).
Menurut dia, sebenarnya boyongannya sudah sejak lama, tapi tidak langsung. Barangnya dipindah dengan di kemas per paket.
"Sebelum ditahan, semua keluarganya tinggal disini. Mobilnya ada empat, milik anaknya dan Pak Sek. Tapi saat ini semua sudah dibawa ke rumah di MT Haryono Permai, atau dirumah mana saya kurang tahu,"katanya.
Sebelum peristiwa penahanan Sekda, katanya, keluarga Sekda sudah lebih dulu boyong ke rumah pribadinya, karena rumah dinas di Jalan Jaksa Agung Suprapto itu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan akan direhabilitasi.
"Kalau boyongan sudah nyicil lama. Tapi setelah Pak Sek ditahan itu, boyongannya langsung semua barang dipindah juga,"katanya.
Sementara brita yang tersebar, boyongan keluarga Sekda dari rumah dinas itu karena Bupati Magetan saat ini sudah mengajukan pejabat sementara (pjs) pengganti Sekda dari Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) Provinsi Jatim di Madiun sambil menunggu Sekda definitif yang diajukan ke Gubernur Jatim dan Menteri Dalam Negeri.
"Kabar pengajuan pjs Sekda dan Sekda itu saya juga dengar. Memang Sekda jabatan penting karena pendamping bupati, kalau ini terlalu lama lowong ya kasihan bupati, "kata Ketua Bobby Center Arif Junaedi kepada Surya, Selasa (18/6/2013).
Yang tidak benar, lanjut Arif Junaedi, kalau sampai Bupati Magetan mau menjadi penjamin penangguhan penahanan Sekda.
"Bupati itu dipilih rakyat, kalau bupati sampai nurut Sekda menjadi penjamin Sekda, itu sama saja bupati berkianat terhadap rakyat yang memilihnya. Apa bupati tidak tahu kalau kemarin Sekda tidak memilihnya ?,"kata guru olahraga SMPN 3 Magetan ini.
Karena itu, tambah Arif, biarkan proses hukum berjalan, kalau memang Abdul Aziz tidak bersalah dia bisa duduk lagi sebagai Sekda Kabupaten Magetan. Tapi kalau memang bersalah, otomatis bupati harus mengajukan calon Sekda definitif.
"Kalau sekarang untuk membantu bupati, sekda pjs dari Bakorwil tidak apa lah, sambil menunggu proses hukum. Soalnya, kalau proses hukum berjalan dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya, banyak pejabat yang terkena," katanya.
Seperti diberitakan, Sekda Kabupaten Magetan Abdul Aziz ditahan di Rutan Magetan sejak, Kamis (13/6) kemarin setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mendapat tekanan luar biasa dari masyarakat di Kabupaten Magetan.
Hal ini karena sejak awal, ada indikasi Sekda bakal diloloskan dalam pusaran kasus korupsi proyek Kawasan Industri Rokok (KIR) Bendo, Kabupaten Magetan yang total menelan dana pemerintah sebesar Rp 2,3 miliar itu.
Namun, akhirnya Pengadilan Tipikor Surabaya, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar menetapkan Sekda Magetan Abdul Aziz sebagai tersangka (TSK) dalam kasus KIR Bendo ini.