11 Mantan Dewan Diperiksa
Kejaksaan akan terus menelusuri dana yang menguap dengan mendatangkan sejumlah saksi sesuai putusan Mahkamah Agung
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: Wahjoe Harjanto
Para mantan anggota DPRD yang dipanggil ini adalah Kholiq, Abadi Mansur, Agus Susanto Rismanto, Ali Mustofa, Nasuha, Kohar Mahmudi, Radi Amir, Sujito, Syukur Priyanto dan Tri Yuli serta Budiono, Selasa (18/06/2013) siang.
"Mereka kami minta datang untuk mensinkronkan kemana saja uang negara itu. Jadi pemanggilan bukan hanya untuk mengembalikan uang, tapi juga kebenaran pemakaian uang negara itu," kata Tugas Utoto, Kajari Bojonegoro pada Surya, Selasa (18/6/2013) petang.
Tugas menjelaskan, Kejaksaan akan terus menelusuri dana yang menguap dengan mendatangkan sejumlah saksi sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1481 K/Pid.Sus/2012, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 13,2 miliar.
Kasus perjalanan dinas DPRD Bojonegoro ini telah menjebloskan mantan Ketua DPRD Tamam Syaefudin, Sekwan Prihadi, Wakil Ketua DPRD Mochtar Setyo Hadi dan Maksum Amin, serta mantan Bendahara Sekwan Wahyuningsih.
Tamam Syaifudin dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan harus mengembalikan uang pengganti senilai Rp 915,5 juta.
Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas kasus ini. Namun Mochtar kini statusnya buron karena mengingkari putusan. Ia juga dicekal tidak bisa kabur ke luar negeri. Sementara Maksum kondisi kesehatannya menurun dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Sedangkan Wahyuningsih hingga kini belum divonis MA.