Selasa, 9 Juni 2026

Ombudsman Buka Pengaduan PPDB

Ombudsman Buka Pengaduan PPDB

Tayang:
Penulis: Musahadah | Editor: Parmin
SURYA Online, SURABAYA – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya mendapat perhatian khusus Ombudsman RI Perwakilan Jatim. Lembaga publik ini membuka pos pengaduan PPDB mulai tanggal 23 Juni 2013.

Selama dua bulan Ombudsman akan menerima laporan/pengaduan dari masyarakat terkait maladministrasi (pelanggaran) yang terjadi dalam PPDB Tahun 2013 di seluruh
Jawa Timur.

Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Jatim, Muflihul
Hadimengatakan, pembukaan pos pengaduan ini sesuai amanat konstitusi UUD 1945 pasal 31 ayat (1)  yang berbunyi setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian  Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat (1) yang berbunyi setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Serta Peraturan pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 74 (ayat 1 dan 2) dan pasal 82 (ayat (1 dan 2) tentang penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar/Menengah yang obyektif, transparan dan akuntabel.

Selain menerima pengaduan masyarakat, Ombudsman juga membentuk tim yang bertugas mengamati pemberitaan media untuk ditindak lanjuti sebagai investigasi atas prakarsa sendiri (hak inisiatif) atau own motion.

 ”Tim Ombudsdman juga akan melakukan investigasi atau pengamatan langsung ke sekolah-sekolah dengan sampel beberapa sekolah kabupaten/kota di jatim,”katanya.

Dia berharap pembukaan pos ini disambut antusias masyarakat dengan melaporkan temuan-temuan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB. ”Dan tentunya dengna posko ini penyelenggara bisa melaksanakan PPDB sesuai asas-asas pelayanan publik seperti keterbukaan, akuntabilitas, professional serta kepastian hukum,”pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved