Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama tiga bulan, mulai 17 Juni sampai 17 September 2013.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama tiga bulan, mulai 17 Juni sampai 17 September 2013.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Jatim Bobby Soemiarsono mengatakan, ada empat jenis pajak dan denda yang akan dibebaskan.
Pertama, pembebasan pokok dan sanksi administrasi kenaikan dan atau bunga BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Kedua, pembebasan sanksi administrasi kenaikan dan atau bunga pajak kendaraan bermotor.
Ketiga, pemberian insentif PKB sebesar 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor atas nama perusahaan yang dimutasikan dari luar Provinsi Jatim.
"Pembebasan dan pengurangan pajak tersebut termasuk kendaraan plat kuning, plat merah, dan alat-alat berat," ujar Bobby, Kamis (13/6/2013), ketika mensosialisasikan kebijakan keringanan dan insentif pajak daerah 2013 tersebut.
Menurut Bobby, dasar kebijakan tersebut adalah Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Pada pasal 66 dijelaskan, bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan, dan insentif pajak, melalui Peraturan Gubernur.
"Nah, Pergub yang mendasari kebijakan ini adalah, Pergub Nomor 42 tahun 2013 tentang pemberian keringan dan insentif pajak daerah," terang Bobby.