Rabu, 10 Juni 2026

Farhat Abbas Mangkir Panggilan Polisi

Aling tidak mendapatkan keringanan hukuman, bahkan pihak MA menyatakan pelapor tidak pernah mengajukan PK.

Tayang:
Editor: Adi Agus Santoso
SURYA Online, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporan seorang terpidana narkoba, Liem Marita alias Aling karena diduga ditipu Farhat Abbas sebesar Rp 5 miliar.

"Penyidik melakukan pemanggilan terhadap Farhat, tapi belum diperiksa karena tidak datang dengan alasan ada keperluan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, Kamis (13/6/2013).

Rikwanto mengatakan, penyidik melayangkan surat pemanggilan terhadap Farhat sebagai saksi pada Selasa (11/6/20130), namun suami dari penyanyi Nia Daniati itu, berhalangan hadir. Kemudian penyidik kepolisian mengagendakan kembali, pemanggilan terhadap Farhat yang menyanggupi dimintai keterangan pada Selasa (18/6/2013).

Sebelumnya, pengacara terpidana kasus narkoba Aling, Nancy Yuliana melaporkan Farhat Abbas dengan Laporan Polisi bernomor : LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Saat ini, Aling menghuni LP Wanita Tangerang, Banten setelah pada tahun 2011 majelis hakim memvonis penjara seumur hidup.

Rikwanto menjelaskan Farhat Abbas menjanjikan kepada Aling akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Agung (MA) dengan syarat menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar.

Berdasarkan laporan polisi, Rikwanto menyebutkan, Aling dijanjikan mendapatkan keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi penjara selama 15 tahun dengan syarat menyediakan dana Rp 3 miliar. Janji pertama belum terealisasi, namun Farhat kembali menjanjikan Aling mendapatkan keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dengan syarat menyerahkan uang Rp 2 miliar.

Aling sempat transfer uang ke rekening milik Farhat maupun secara tunai melalui temannya dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dengan jumlah total mencapai Rp 5,75 miliar. Hingga kini, Aling tidak mendapatkan keringanan hukuman, bahkan pihak MA menyatakan pelapor tidak pernah mengajukan PK.

Farhat mengaku telah menempuh jalur perdamaian bersama Aling, dengan syarat membayar kewajiban pertama pada 12 Juni 2013, kemudian pembayaran kedua untuk pelunasan sekitar Agustus 2013. Namun, pihak kepolisian belum menerima pernyataan perdamaian dari kedua belah pihak, sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved