Selasa, 9 Juni 2026

Wildan Divonis Usai Ultah

Wildan mengaku bersalah dan meminta maaf sebesar-besarnya.

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, JEMBER-Vonis dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember terhadap WIldan Yani Ashari akan menjadi kado ulang tahunnya. Majelis hakim mengagendakan pembacaan vonis terhadap WIldan, pembobol situs milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (19/6/2013) pekan
depan.

Sedangkan ulang tahun Wildan jatuh sehari sebelumnya yakni 18 Juni. Ayah WIldan, Ali Jakfar meminta kepada majelis hakim kalau bisa pembacaan vonis dilakukan ketika ulang tahun Wildan. Permintaan itu disampaikan Ali ketika Ketua majelis hakim Syahrul Machmud memberikan waktu kepadanya untuk bicara.

"Kepada orangtua Wildan, mungkin ada yang ingin disampaikan," ujar Syahrul setelah Wildan membacakan pledoi atau nota pembelaan, Rabu (12/6/2013).

Ayah dan ibu WIldan beserta kakaknya berdiskusi sebentar. Ali kemudian menyahut. "Kalau bisa majelis, putusannya tanggal 18 Juni. Wildan ulang tahun," ujar ALi.

"Lho kamu ulang tahun?' tanya Syahrul kepada Wildan.

Wildan tersenyum sambil mengangguk dan berkata 'ya'.

Namun setelah berdiskusi, majelis hakim tetap mengagendakan pembacaan putusan 19 Juni, sehari setelah ulang tahun Wildan. "Tidak apa-apa, meskipun sehari setelah kamu ulang tahun," ujar Syahrul.

18 Juni mendatang Wildan genap berusia 21 tahun. Pemuda asal Kecamatan Balung itu dilahirkan 18 Juni 1992 silam.

Dalam sidang hari ini, Wildan menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa. Dalam pledoi yang ia tulis tangan di selembar kertas folio bergaris, Wildan mengaku bersalah dan meminta maaf sebesar-besarnya.

Ia mengaku perbuatannya sebagai bentuk kekhilafan dan tidak mempunyai niat mengganggu kepentingan negara. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusans seringan-ringannya.

Dua pekan lalu, jaksa menuntut Wildan 10 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu atau subsider satu bulan kurungan. Jaksa menilai Wildan bersalah meretas situs presidensby.info dan jatireja network.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved