Kamis, 11 Juni 2026

Kasus Peretas Situs Presiden SBY

Wildan Dituntut 10 Bulan Penjara

Kasus Peretas Situs Presiden SBY, Wildan Dituntut 10 Bulan Penjara

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Parmin
SURYAOnline, JEMBER -  Wildan Yani Ashari atau MJL 007, peretas situs
Presiden SBY, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Selasa (4/6/2013). Selain menuntut 10 bulan penjara, jaksa juga menuntut Wildan membayar denda Rp
250 ribu atau subsider satu bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPu Lusiana di Pengadilan Negeri (PN)
Jember. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana mengakses tanpa hak komputer dan/atau sistem elektronik. Ia
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan,"
ujar Lusiana.

Pemuda yang meretas situs http://www.presidensby.info itu dinilai
jaksa telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 30
Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.

Ada dua hal yang meringkan tuntutan bagi Wildan. Pertama, Wildan tidak
pernah dihukum atau dipenjara. Kedua, jaksa menilai keahlian  dan
bakat Wildan bisa digunakan secara baik dan benar.

Mendengar tuntutan jaksa, Wildan hanya menundukkan kepala. Setelah
beberapa saat, ia baru menjawab pertanyaan majelis hakim tentang
apakah Wildan akan melakukan pembelaan atau tidak. "Ya Pak, secara lisan," ujar Wildan.

Namun, Ketua majelis hakim Syahrul Machmud menyarankan Wildan untuk membuat pembelaan secara tertulis agar runtut dan jelas.

Mendengar tuntutan jaksa tersebut, orang tua Wildan, Sri Hariyati, menangis, sedang ayahnya, Ali Jakfar, berkaca-kaca. Ali tidak menduga Wildan dituntut 10 bulan penjara.

"Terlalu berat, perkiraan kami hanya enam bulan," ujar Ali.

Wildan Yani Ashari ditangkap Mabes Polri pada akhir Januari lalu. Ia
diketahui meretas situs informasi milik Presiden RI Susilo Bambang
Yudhoyono. Ia ditangkap tim cyber crime Mabes Polri di tempat
kerjanya, sebuah warung internet di Kelurahan Kebonsari Kecamatan
Sumbersari. Setelah ditangkap, ia diboyong ke Mabes Polri di Jakarta.

Sejak April lalu, ia mulai menjalani persidangan di PN Jember. Dalam
persidangan beberapa waktu lalu, penyidik Mabes Polri yang menjadi
saksi mengungkapkan hendak menggunakan bakat dan keahlian Wildan di
Mabes Polri. Penyidik akan membina dan merekrut Wildan setelah ia
menjalani masa hukumannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved