Rabu, 10 Juni 2026

Hanura Usulkan Mobdin Untuk Kades

"Pengadaan mobdin untuk kades lurah tidak mengganggu pos anggaran yang sudah ada,"

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Adi Agus Santoso
SURYA Online, SIDOARJO - Fraksi Hanura/Gerindra DPRD Sidoarjo dalam Pemandangan Umum (PU)  fraksi atas Pertanggungjawaban APBD 2012 mengusulkan mobil dinas (Mobdin) untuk kades atau lurah.

Usulan yang disampaikan fraksi pimpinan I Wayan Dendra itu, karena kinerja kades atau lurah cukup tinggi. Mereka adalah ujung tombak pemerintahan yang paling bawah, tapi selama ini terkesan dipandang sebelah mata. “Sudah selayaknya pemkab mengalokasikan anggaran mobil untuk mereka, karena tugasnya siang malam untuk memantau kegiatan warganya,” tutur I Wayan Dendra, Selasa (4/6/2013).

Mobil apa yang pas untuk kades/lurah? “Ya bisa mobil niaga. besarannya antara Rp 100 juta – Rp 150 juta. Kan semua itu untuk menunjang pelayanan masyarakat. Jika usulan ini disetujui , anggarannya bisa diusulkan pada 2014 nanti,” terangnya.

Dijelaskannya, Fraksi Hanura/Gerindra melihat APBD Sidoarjo sangat besar dan mencapai Rp 2,6 triliun. Dana yang ada itu juga untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan dan pembangunan Sidoarjo. "Pengadaan mobdin untuk kades lurah tidak mengganggu pos anggaran yang sudah ada," papar Wayan Dendra.

Jumlah desa kelurahan di Sidoarjo 353 buah. Jika mobdin itu dibudget seharga Rp 100 juta –  Rp 150 juta dana yang disediakan antara Rp 35 miliar hingga Rp 55 miliar. "Tapi kalau membeli dengan jumlah banyak, harganya bisa ditekan dan sekarang banyak mobil niaga yang harganya di bawah Rp 100 juta," jelasnya.

Kabag Pemerintahan dan Administrasi Desa Asrofi mengaku, baru tahu jika ada usulan agar kades dan lurah diberi mobdin. Dijelaskannya, pengadaan mobdin kades atau lurah diperbolehkan asal ada Rencana Kerja (Renja) dan pengadaan itu bisa masuk dalam pengadaan yang dihibahkan ke desa.

Tentunya, usulan itu harus mendapat persetujuan dari legislatif dan eksekutif. Pasalnya, untuk anggaran pengadaan barang dan jasa harus disesuaikan dengan kekuatan anggaran daerah. "Aturannya diperbolehkan, maasalahnya apakah usulan itu disetujui atau tida,” paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved