Rabu, 10 Juni 2026

Kepala BPN Sampang Bisa Susul Sekda Sebagai TSK

Begitu status keempatnya dinyatakan TSK, ke-empat pejabat itu langsung ditahan.

Tayang:
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, MAGETAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wahyu Amrulloh sebagai saksi tersangka (TSK) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan Abdul Aziz dalam kasus Kawasan Industri Rokok (KIR) Bendo, Kabupaten Magetan.

"Mantan Kepala BPN Magetan Wahyu Amrulloh kami periksa sebagai saksi tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Aziz,"kata Kasi Intelijen Anton Hardiman yang memeriksa Kepala BPN Sampang ini kepada Surya, Kamis (30/5/2013).

Kapasitas Wahyu Amrulloh, jelas Anton, dalam Tim 9 pelaksanaan pembangunan Kawasan Industri Rokok Bendo itu sebagai sekretaris. "Sampai saat ini status Wahyu Amrullo masih terperiksa,"ujar Anton.

Meski begitu, kata Anton, status Wahyu Amrulloh ini tidak menutup kemungkinan bisa juga menjadi tersangka menyusul Ketua Tim 9 Abdul Aziz.

"Bisa saja nanti status mantan Kepala BPN ini menjadi tersangka, tinggal bagaimana hasil pemeriksaan nanti,"kata Anton.

Wahyu Amrulloh dipanggil untuk menemui penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan jam 9. Namun karena jaksa penyidik Anton Hardiman yang akan memeriksa mendapat tugas sidang di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Pemeriksaan itu ditunda dan diminta datang lagi ke kantor Kejari setempat jam 13.00 WIB.

Saat itu Wahyu Amrulloh sempat menunggu jaksa pemeriksa dari jam 09.00 hingga sekitar pukul 11.00 WIB lebih. Dan baru sekitar 11.15 jaksa Anton Hardiman yang akan memeriksanya memberitahukannya, masih akan sidang di PN setempat hingga jam 13.00 WIB.

Dalam kasus KIR Bendo, Magetan ini empat pejabat Pemkab Magetan sempat ditahan dan dijadikan tersangka. Sementara Sekda Kabupaten Magetan Abdul Aziz dinyatakan Kejari Magetan tidak terlibat dalam kasus KIR ini.

Praktis saat itu hanya ada enam tersangka yakni Wiji Suharto Camat Bendo dan Yudi Hartono PNS Kabupaten Ponorogo adik Wiji Suharto, keduanya ditangani kepolisian setempat. Sedang empat TSK lain temua dari Kejari Magetan, yakni Soewadji Assisten 1 Pemerintahan, Venly Tomy Nicolas staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto dan Kasi Industri Pangan dan Logam Disperindag Kabupaten Magetan Awang Arifaini Rudin.

Meski sejak ditetapkan TSK tanggal 8 Mei 2013 lalu Sekda Kabupaten Magetan resmi dinyatakan sebagai TSK namun Kejari setempat tidak pernah melakukan penahanan. Hal ini beda perlakukaan saat ke-empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan itu dijadikan TSK.

Begitu status keempatnya dinyatakan TSK, ke-empat pejabat itu langsung ditahan. Mereka tidak diberikan kesempatan penangguhan penahan. Ke-empatnya dijebloskan ke tahanan selama kurang lebih 50 hari.

Kempat pejabat Pemkab Magetan itu baru keluar setelah Praperadilan mereka di PN setempat dikabulkan. Sementara penetapan status TSK kepada Sekda Abdul Aziz itu informasinya atas perintah Pengadilan Tipikor Surabaya saat mendengar kesaksian Wiji Suharto mantan Camat Bendo dan Staf Ahli Bupati Magetan Venly Tomy Nicolas. st40            

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved