Tergugat Kasus Kecelakaan Tunggal, Menteri dan Bupati Gresik Tidak Hadir
Tergugat Kasus Kecelakaan Tunggal, Menteri dan Bupati Gresik Tidak Hadir
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
Keluarga korban sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukumnya, M Sholeh, datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Sedangkan tergugat pertama, Menteri PU Joko Kirmanto tidak datang dan tergugat tiga Bupati Gresik Sambari Halim Radianto juga tidak hadir. Tergugat dua, Gubernur Jawa Timur diwakilkan kuasa hukumnya, Haryo Bimo.
"Kami sangat kecewa dengan sikap tergugat yaitu Menteri PU dan Bupati Gresik yang tidak hadir sesuai panggilan PN Gresik untuk mengikuti sidang perdana," kata Sholeh usai persidangan, Senin (20/5/2013).
Sidang tetap dilaksanakan dengan agenda penyerahan berkas. Dalam gugatan terhadap Menteri PU, Gubernur Jatim, dan Bupati Gresik.
Keluarga korban menggugat para tergugat Rp 10 miliar. Para korban dianggap bertanggung jawab terhadap terjadinya kecelakaan tunggal dengan korban Adi Sucipto (31), warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Korban mengalami kecelakaan tunggal saat melintas di jalan nasional Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, pada Jumat (29/3/2013), sehingga mengalami luka berat di bagian gendang telinga kanan pecah dan di atas daun telingga kanan juga robek sehingga dijahit 7 jahitan.
"Sesuai pasal 24 ayat (1) dan (2), Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, berbunyi, Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak, yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," tegas Sholeh.
"Timbulnya kecelakaan itu merupakan bentuk kelalaian pejabat publik yaitu pemerintah," tambahnya.