Selasa, 9 Juni 2026

Sidang Perdana Kecelakaan Tunggal di Gresik Berlangsung Singkat

Persidangan ini tidak dihadiri tergugat satu Menteri Pekerjaan Umum RI dan tergugat tiga Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, GRESIK - Sidang perdana kasus kecelakaan tunggal yang menimpa Adi Sucipto (31) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (20/5/2013)

Warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik ini mengalami kecelakaan tunggal 29 April lalu.

Persidangan ini tidak dihadiri tergugat satu Menteri Pekerjaan Umum RI dan tergugat tiga Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.

Sedangkan tergugat dua Gubernur Jawa Timur diwakili kuasa hukumnya.

Sidang perdana berlangsung singkat, sebab tergugat satu dan tiga tidak hadir, sehingga hanya melakukan pemeriksaan berkas.

"Sidang ditunda Selasa, 25 Juni 2013," kata Ketua Majelis Hakim Harto Pancono, dengan anggota Moh Fatkan dan Dameria Frisela Simanjuntak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved